Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Admin Kominfo
04 Dec 2024 11:29:41
Image from MinIO

Tugas dan Wewenang PPID

 

TUGAS

PPID Kabupaten Kudus

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID Pelaksana

  • membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

PPID Kabupaten Kudus

  • menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID; menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID Pelaksana

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Artikel Terkait

  • Sejarah Kudus

    Dikenal sebagai Kota Kretek dan Kota Santri, Kabupaten Kudus terletak di antara 4 (empat) Kabupat......

  • Lambang Daerah

    Lambang Kabupaten Kudus dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian atas, tengah dan bawah, melipu......

  • Peta Kudus

    Demografi

    Penduduk Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 856.472 jiwa pada tahun 2022, dengan komposisi pendudu......

Skip to content