Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Layanan ini mencakup pembuatan KTP baru, perpanjangan masa berlaku, penggantian KTP yang hilang atau rusak, serta perubahan data kependudukan. Masyarakat Kudus dapat mengakses layanan ini di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan yang memiliki fasilitas pengurusan KTP. Prosedur umumnya meliputi pengambilan nomor antrian, penyerahan berkas persyaratan, proses pengambilan foto dan sidik jari, hingga penerimaan bukti pengambilan KTP. Untuk memastikan kelancaran proses, warga dianjurkan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW jika diperlukan. Jam operasional Disdukcapil Kudus adalah dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Informasi terbaru dan persyaratan spesifik dapat diakses melalui website resmi atau media sosial Disdukcapil Kudus.