Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan yang digunakan pemerintah sebagai acuan pembangunan serta anggaran tahunan. RKPD mencakup seluruh sektor pembangunan daerah, seperti sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
RKPD tahun 2023 mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2023-2026 serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahunan 2023.
Apa itu RKPD....
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah hasil penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 1 (satu) tahun. Guna menghasilkan dokumen yang komprehensif dalam penyelesaian masalah pembangunan, proses perumusan RKPD terdiri atas:
1. Persiapan Penyusunan;
2. Penyusunan Rancangan Awal;
3. Penyusunan Rancangan;
4. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang);
5. Penyusunan rancangan akhir; dan
6. Penetapan