RPJPD

RPJPD

Admin Kominfo
13 Nov 2024 10:04:40
Image from MinIO

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Pembangunan daerah yang adil dan merata sangat penting untuk masyarakat supaya lebih sejahtera. Agar pembangunan daerah berjalan baik, diperlukan rencana pembangunan daerah yang disesuaikan dengan pembangunan nasional. Kabupaten Kudus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.

Apa Itu RPJPD...


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

RPJPD disusun berdasarkan asas:
(a) manfaat;
(b) demokrasi;
(c) berkeadilan;
(d) keterpaduan;
(e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
(f) transparansi;
(g) keterbukaan;
(h) otonomi daerah;
(i) tata kelola pemerintahan yang baik;
(j) berkelanjutan;
(k) berwawasan lingkungan;
(l) efisien; (m) efektif.

RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kudus dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon bupati serta wakil bupati pada periode berkenaan. Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.

Tujuan dan Ruang Lingkup RPJPD...


RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat,  partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2005–2025 adalah untuk:

  1. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
  2. menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
  3. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
  4. menjamin tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan.


Ruang lingkup RPJPD meliputi:

  1. gambaran umum kondisi daerah;
  2. visi dan misi;
  3. sasaran pokok pembangunan jangka panjang;
  4. arah kebijakan pembangunan jangka panjang;dan
  5. tahapan dan prioritas pembangunan.

Selengkanya Bisa mengunjungi Link dibawah ini

https://ppid.kuduskab.go.id/detail/106

Artikel Terkait

  • Sejarah Kudus

    Dikenal sebagai Kota Kretek dan Kota Santri, Kabupaten Kudus terletak di antara 4 (empat) Kabupat......

  • Lambang Daerah

    Lambang Kabupaten Kudus dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu bagian atas, tengah dan bawah, melipu......

  • Peta Kudus

    Demografi

    Penduduk Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 856.472 jiwa pada tahun 2022, dengan komposisi pendudu......

Skip to content