Pembangunan daerah yang adil dan merata sangat penting untuk masyarakat supaya lebih sejahtera. Agar pembangunan daerah berjalan baik, diperlukan rencana pembangunan daerah yang disesuaikan dengan pembangunan nasional. Kabupaten Kudus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.
Apa Itu RPJPD...
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
RPJPD disusun berdasarkan asas:
(a) manfaat;
(b) demokrasi;
(c) berkeadilan;
(d) keterpaduan;
(e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
(f) transparansi;
(g) keterbukaan;
(h) otonomi daerah;
(i) tata kelola pemerintahan yang baik;
(j) berkelanjutan;
(k) berwawasan lingkungan;
(l) efisien; (m) efektif.
RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kudus dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon bupati serta wakil bupati pada periode berkenaan. Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005–2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
Tujuan dan Ruang Lingkup RPJPD...
RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Tujuan yang ingin dicapai dengan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2005–2025 adalah untuk:
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
menjamin tercipta integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
menjamin tercapai penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan.