Pelayanan Publik | Pemerintah Kabupaten Kudus


Jenis-jenis Pelayanan Publik

Diposkan pada 26 Januari 2017   16:00


Jenis-jenis Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
1. Ijin Lokasi                                                       
2. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )            
3. Ijin Gangguan ( HO )                                   
4. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP )
5. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )            
6. Tanda Daftar Industri (TDI)                        
7. Ijin Usaha Industri (IUI)                              
8. Ijin Perluasan Industri (IPI)    

Ijin Bidang Penanaman Modal 
1. Ijin Prinsip Penanaman Modal 
2. Ijin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
3. Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
4. Ijin Usaha Penanaman Modal
5. Ijin Usaha Perluasan Penanaman Modal     
6. Ijin Usaha Penggabungan Penanaman Modal   
7. Ijin Usaha Perubahan Penanaman Modal


 
No Jenis Perijinan Detail Informasi
1 Ijin Lokasi Syarat :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Uraian Rencana Proyek
  • Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
  • Sketsa/gambar lokasi tanah.
  • Surat Pernyataan rencana pembangunan tanah
2 Ijin Gangguan ( HO )
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berbentuk badan
  • Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
  • Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
  • Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
  • Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
  • Fotokopi surat keterangan fiskal.
  • Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan bagi tempat usaha dan atau kegiatan yang telah ada bangunannya
  • Turunan Bukti kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
  • Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memiliki rekomendasi.
3 Tanda Daftar Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
4 Ijin Perubahan Tanah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
  • Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
  • Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Tanah.
  • Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
5 Ijin Usaha Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
  • Neraca Perusahaan.
6 SIUP Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Koperasi.
  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Neraca Koperasi.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Persekutuan Komoditer (CV).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Perorangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
  • Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
7 IMB
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
  • Fotokopi tanda lunas PBB.
  • Gambar rencana bangunan.
  • Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai, dan bangunan spesifikasi tertentu.
  • Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO.
8 Ijin Perluasan Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
  • Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
  • Rencana Perluasan Industri.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
9 Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
  • Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
  • Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Koperasi.
  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Persekutuan Komoditer (CV).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Firma (Fa).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Perseorangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  • fotokopi Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  • Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.
 



Pelayanan Publik

Bupati Kudus Berikan Kenyamanan dan Pelayanan Prim...

Diposkan pada 07 Agustus 2017

Berikan pelayanan prima bagi jamaah calon haji (calhaj) Kudus.

Rekomendasi Penempatan Menara Telekomunikasi

Diposkan pada 11 0001

Rekomendasi Penempatan Menara Telekomunikasi

Pendaftaran Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara E...

Diposkan pada 11 0001

Pendaftaran Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE)

Permohonan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten ...

Diposkan pada 11 0001

Permohonan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus

Pelayanan Perpustakaan

Diposkan pada 27 Januari 2017

Pelayanan Perpustakaan

Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung