1 |
Ijin Lokasi |
Syarat : |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
-
Uraian Rencana Proyek
-
Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
-
Sketsa/gambar lokasi tanah.
-
Surat Pernyataan rencana pembangunan tanah
|
2 |
Ijin Gangguan ( HO ) |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berbentuk badan
-
Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
-
Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
-
Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
-
Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
-
Fotokopi surat keterangan fiskal.
-
Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
-
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan bagi tempat usaha dan atau kegiatan yang telah ada bangunannya
-
Turunan Bukti kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
-
Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memiliki rekomendasi.
|
3 |
Tanda Daftar Industri |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
-
Neraca Perusahaan.
-
Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
|
4 |
Ijin Perubahan Tanah |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
-
Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
-
Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
-
Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Tanah.
-
Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
|
5 |
Ijin Usaha Industri |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
-
Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
-
Neraca Perusahaan.
|
6 |
SIUP |
Perseroan Terbatas (PT) |
-
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
-
Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
-
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
-
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
Koperasi. |
-
Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
-
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi.
-
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Neraca Koperasi.
-
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
Persekutuan Komoditer (CV). |
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
-
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Neraca Perusahaan.
-
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
Perorangan. |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
-
Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
-
Neraca Perusahaan.
-
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan. |
-
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
-
Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
-
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat.
-
Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
-
Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
7 |
IMB |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
-
Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
-
Fotokopi tanda lunas PBB.
-
Gambar rencana bangunan.
-
Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai, dan bangunan spesifikasi tertentu.
-
Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO.
|
8 |
Ijin Perluasan Industri |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
-
Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
-
Rencana Perluasan Industri.
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
9 |
Tanda Daftar Perusahaan |
Perseroan Terbatas (PT). |
-
Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
-
Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
-
Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perusahaan.
-
Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
-
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
Koperasi. |
-
Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
-
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
-
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
Persekutuan Komoditer (CV). |
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
-
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
Firma (Fa). |
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
-
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
Perseorangan. |
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
-
Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
-
fotokopi Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
|
Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan. |
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
-
Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
-
Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.
|