Dasar Hukum
10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Share:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2011 Tata Kerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kudus
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 488/116.1/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
- KTP (pemohon pribadi dan lembaga kemasyarakatan)
- Akte Notaris dan pengesahan Kemenkumham (pemohon lembaga kemasyarakatan)
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (pemohon lembaga kemasyarakatan)
- Dokumen pendukung lainnya
- Pemohon datang ke PPID dan mengisi formulir yang telah disediakan
- Pengecekan berkas kelengkapan permohonan
- Pemberian tanggapan
- Pemberian informasi
10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Share: