Rekomendasi Penempatan Menara Telekomunikasi | Pemerintah Kabupaten Kudus


Rekomendasi Penempatan Menara Telekomunikasi

Diposkan pada 11 0001


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/N.KOMINFO /03/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kudus 2012-2032
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
  5. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Persyaratan Pelayanan
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Akta perusahaan
  3. Company profile
  4. Surat kuasa (bila dikuasakan)
  5. Gambar denah lokasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Peninjauan lapangan
  3. Penyesuaian dengan cell plan menara telekomunikasi Kabupaten Kudus
Jangka waktu
7 (tujuh) hari kerja
Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung