Berdasarkan hasil analisis keuangan pada bab sebelumnya dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat perubahan pada struktur keuangan daerah, baik pada pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada tahun 2021 struktur keuangan daerah berdasarkan PP 58 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
Download
Share:
Download
Share: