Salah satu yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), yakni terkait dengan alat ukur yang digunakan. Dalam regulasi itu menjelaskan, ada enam dimensi yang digunakan sebagai alat ukur. Enam dimensi itu yakni (1) Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, (2) Kualitas anggaran belanja dalam APBD, (3) Transparansi pengelolaan keuangan daerah, (4) Penyerapan anggaran, (5) Kondisi keuangan daerah, (6) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Salah satu data dukung dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu terkait dengan Rencana Umum Pengadaan yang bisa dilihat di bawah ini :
Salah satu data dukung dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu terkait dengan Rencana Umum Pengadaan yang bisa dilihat di bawah ini :
No | Data Dukung | |
1 | Rencana Umum Pengadaan Tahun 2021 | [ download ] |
2 | RUP Tahun 2020 | [ download ] |
3 | RUP Tahun 2019 | [ download ] |
4 | RUP Tahun 2018 | [ download ] |
Share: