Piagam Audit Intern merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Piagam Audit Intern mensyaratkan auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Penjelasan Piagam Internal Audit Charter (IAC) Inspektorat Kabupaten Kudus dapat diklik disini
Share:
Penjelasan Piagam Internal Audit Charter (IAC) Inspektorat Kabupaten Kudus dapat diklik disini
Share: