Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan ASN tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Ketersedian pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi (rightsizing) baik secara kualifikasi maupun kompetensi akan menunjang pemberian layanan masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka updating data kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019, masing - masing Perangkat Daerah untuk dapat menyusun kebutuhan ASNnya melalui formulir yang telah kami sediakan.
1. Form Formasi Dinas, Badan, dll (unduh disini);
2. Form Formasi Disdikpora, UPTD Pendidikan dan SMP (unduh disini);
Share: