-
-
Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku milik penduduk yang meninggal dunia, yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat
-
Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa / Lurah dilegalisir
-
Surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa / Lurah bahwa penduduk yang meninggal dunia adalah penerima atau anggota keluarga dari penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) atau Jaminan kesehatan masyarakat / Jaminan Kesehatan Daerah atau Penerima program keluarga harapan atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah setempat
-
Bagi penduduk yang meninggal dunia disebabkan karena kecelakaan atau sebab-sebab lain yang bersifat luar biasa dilampiri Surat Keterangan Kematian dari dokter rumah sakit atau Puskesmas dan / atau Surat Keterangan dari kepolisian.
-
Dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang, maka ditunjuk salah satu ahli waris yang mewakili dan mendapat kuasa dari seluruh ahli waris yang lainnya dan dituangkan dalam Surat Kuasa bermaterai cukup.
-
Surat Kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris dilampirkan sebagai tambahan persyaratan pengajuan permohonan bantuan uang duka
-
Surat permohonan dari ahli waris yang sudah diteliti kebenarannya atau keabsahannya (diverifikasi) oleh Kepala Desa / Lurah, dibuat rangkap 3 dan paling lambat 7 hari kerja dihitung sejak meninggal harus sudah diterima oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus.