Jaringan Komunikasi Data di Kabupaten Kudus
Infrastruktur tower/menara jaringan komunikasi data dan intranet untuk keperluan KTP online dan sistem aplikasi lainnya khususnya dalam komunikasi data yang ada di Kabupaten Kudus terdiri dari berbagai tipe dan spesifikasi antara lain : Tower monopole digunakan di 106 desa dan kelurahan dengan ketinggian antara 8 meter sampai dengan 12 meter. Tower triangle digunakan di 17 SKPD dan 27 desa/kelurahan. Untuk komunikasi antar SKPD dibangun juga Jaringan komunikasi VOIP di 11 lokasi terdapat di 9 kecamatan, NOC dan Dinhubkominfo, Jaringan komunikasi Video Conference : 11 multiconference di 9 kecamatan, SETDA dan NOC, serta 132 video conference PC yang terdapat di desa / kelurahan
Menara Telekomunikasi Bersama
Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan yang sedemikian pesat, sejak diberlakukannya UU no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Hal tersebut, mendorong lahirnya beragam peluang-peluang bisnis di sektor telekomunikasi, khususnya bisnis pendirian menara telekomunikasi. Keberadaan perusahaan yang bergerak dalam bidang pendirian menara ini menjadi sangat penting dan strategis setelah tahun 2008, diberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan 1 Kepala Badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Regulasi ini merupakan instrumen hukum guna membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memulai bagi terciptanya penataan Tower Telekomunikasi yang komprehensif, baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis. Kebijakan ini mengimbas pada perubahan struktur bisnis telekomunikasi yang semakin bebas, kompetitif, dan agresif. Operator telekomunikasi :
No | Operator Telekomunikasi | Nama Singkat |
---|---|---|
1
|
PT. Telekomunikasi Selular | Tsel |
2
|
PT. Indonesia Satellit Corporation | Isat |
3
|
PT. Excelcomindo Pratama | XL |
4
|
PT. Hutchinson C.P. Telecommunication | HCPT |
5
|
PT. Mobile-8 Telecom | Mob-8 |
6
|
PT. Bakrie Telecom | Esia |
7
|
PT. Natrindo Telepon Selular | NTS |
8
|
PT. Smart Telecom | Smart |
9
|
PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia | STI |
10
|
PT. Telekomunikasi Indonesia | Flexi |
Radio Penyiaran
keberadaan Radio Penyiaran sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan kemasyarakatan. Adapun data radio siaran di Kabupaten Kudus dapat dilihat sebagai berikut :
No | Nama Radio | Alamat |
---|---|---|
1
|
Manggala FM ( 100.4 FM ) | Jl Raya Kudus - Pati Ngembalrejo Telp 438657 |
2
|
Radio Muria ( 89.3 FM ) | Sukun Raya Ds Panjang Telp 440540 |
3
|
Pamira FM ( 93.0 FM ) | Sukun Raya Ds Panjang Telp 440540 |
4
|
Pop FM ( 93.7 FM ) | Jl Kyai Ahmad Dahlan No 21 Telp 445904 |
5
|
Yasika FM ( 107.1 FM ) | Jl Ahmad Dahlan Telp 440475 |
6
|
Suara Kudus (88.0 FM) | Jl Jendr Sudirman 192 B Telp 433132 |
7
|
Radio Komunitas Kumbaya FM ( 107.7 ) | Jl R Agil Kusumadya 110 Jati |
8
|
Radio Harapan Kota ( 107.9 ) | Jl Mayor Kusmanto 12 A |
Share: