Dasar Hukum
Kep. Bupati Kudus No. 17 Tahun 1998 tentang Pengaturan Penghijauan dan Pertamanan dalam Wilayah Kab. Kudus
Syarat dan Prosedur
Syarat :
- Mengajukan surat tertulis kepada Bupati Kudus yang ditanda tangani pemohon.
- Melampirkan gambar/ denah lokasi.
- Khusus tanaman/ pohon yang membahayakan (mendesak penanganan) dapat melalui telepon.
Prosedur Pelayanan :
1. Masyarakat/ badan/ lembaga mengajukan izin penebangan pohon turus jalan luar kota secara tertulis ke Bupati Kudus Cq. Kepala Kantor Lingkungan Hidup.
2. Kantor Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan instansi terkait dengan melakukan peninjauan lapangan.
3. Jika dalam koordinasi tersebut izin penebangan pohon turus jalan ditolak maka pemohon akan diberi pemberitahuan, jika disetujui maka rekomendasi izin akan diberikan kepada pemohon dan untuk selanjutnya akan dilakukan proses penghapusan terhadap aset daerah oleh bagian Pengelolaan Aset Daerah.
4. Kayu hasil penebangan dikirim ke workshop Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk selanjutnya dilakukan proses pelelangan.
5. Hasil pelelangan dikirim ke Kas Daerah.
Lokasi Pelayanan
Kantor Lingkungan Hidup
Lain-lain
Share: