Pasar di Kabupaten Kudus | Pemerintah Kabupaten Kudus


Pasar di Kabupaten Kudus

Diposkan pada 27 Januari 2017

Pasar di Kabupaten Kudus

PASAR KLIWON
 
Pasar Kliwon terletak di Jl Jend Sudirman dari simpang tujuh ke arah timur merupakan pasar yang terbesar di Kota Kudus. Dengan letaknya yang strategis dan mudah didatangi, pasar ini sangat ramai pengunjung. Menurut sejarahnya, pasar ini dulu dibuka tiap hari pasaran kliwon, tpi dengan berkembangnya jumlah pengunjung, pasar ini akhirnya buka setiap hari. 
Pasar Kliwon terkenal sebagai pusat pasar grosir se Karisidenan Pati menjadi sentral perdagangan, utamanya konveksi dan home industri baik di Kudus maupun kawasan sekitarnya. Terdiri dari 2.355 kios dengan 75 % merupakan kios grosir konveksi dan tekstil. Selain itu segala macam dagangan tersedia lengkap yaitu dari tekstil, konveksi, sepatu, tas, aksesoris, barang rumah tangga, dan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga grosir dan letak los/kios yang cukup teratur sehingga mudah untuk mendapatkannya. Pembeli tidak hanya seputar karisidenan Pati saja, ada yang dari Jawa Timur bahkan luar Jawa. Perputaran di Pasar Kliwon dalam 1(satu) tahun jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dengan perputaran uang yang mencapai 1.5 Milyar perhari dan menyerap tenaga kerja sekita 2.800 orang, Pasar Kliwon bisa menyumbangkan dana ke khas daerah dari pendapatan pajak secara keseluruhan sekitar 5.5 juta per harinya. Alamat website http://pasarkliwonkudus.com/
 
Kabupaten Kudus merupakan kabupaten terkecil di Jawa Tengah namun unggul dalam perdagangan terbukti Kabupaten Kudus menjadi sentra perdagangan kabupaten sekitar-nya. Di Kabupaten Kudus terdapat 3 pasar besar yaitu Pasar Kliwon, Pasar Bitingan dan Pasar Jember.
 
 

Pasar Bitingan
bersebelahan dengan Kudus Plaza terletak di Jalan M. Basuno Kudus, terkenal sebagai pusat grosir buah, sayuran dan hasil bumi di wilayah eks Karisidenan Pati dan satu-satunya pasar di Kabupaten Kudus yang aktivitasnya siang dan malam.
 
 
Pasar Jember terletak di Jalan Kudus Jepara, menyediakan kekhususan yang di pasar lain mungkin tidak ada yaitu menyediakan barang dagangan bekas atau loak spare part kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dari berbagai jenis kendaraan dan tahun pembuatan. Berikut data pasar daerah dan pasar desa.
 
Pasar Ternak
Pasar Ternak di Kabupaten Kudus terletak di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kudus. Pasar ini buka tiap Pasaran Kliwon mulai jam 05.00 WIB s/d 17.00 WIB.
 
Ijin Pemakaian Tempat Pendasaran
Persyaratan :
  • Surat Pembelian dari PT / Investor
  • Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  • Menandatangani blangko Permohonan Menempati Tempat Pendasaran, bermaterai Rp. 6.000,-
Mekanisme :
  • Pemohon / Pedagang mengisi formulir yang disediakan oleh koordinator pasar dengan dilampiri berkas persyaratan
  • Koordinator pasar menyampaikan permohonan dari pemohon / pedagang kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar melalui Kasi Pasar Daerah/Pasar Desa untuk diteliti berkas permohonannya
  • Berkas permohonan yang ditolak dikembalikan kepada pemohon
  • Berkas yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar melalui Kasubbag TU
  • Surat Izin Pemakaian Tempat Pendasaran telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar dan diserahkan kepada pemohon secara hirarki melalui koordinator pasar
  • Surat Izin Pemakaian Tempat Pendasaran berlaku untuk waktu 1 (satu) tahun dan tiap tahun harus diperpanjang.
  •  
Pemindahan Hak Ijin Tempat Pendasaran
Persyaratan :
  • Pedagang lama menandatangani blangko jual beli atau blangko pelimpahan hak dan diketahui Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar bermaterai Rp. 6.000,-
  • Menandatangani blangko menempati los / kios bermateri Rp. 6.000,-
  • Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Mekanisme :
  • Pemohon / Pedagang mengisi formulir yang disediakan oleh koordinator pasar dengan dilampiri berkas persyaratan
  • Koordinator pasar menyampaikan permohonan dari pemohon / pedagang kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar melalui Kasi Pasar Daerah/Pasar Desa untuk diteliti berkas permohonannya
  • Berkas permohonan yang ditolak dikembalikan kepada pemohon
  • Berkas yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar melalui Kasubbag TU
  • Surat Izin Pemindahan Hak Izin Tempat Pendasaran telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar dan diserahkan kepada pemohon secara hirarki melalui koordinator pasar

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung