Koperasi ( Pinjaman Bergulir ) | Pemerintah Kabupaten Kudus


Koperasi ( Pinjaman Bergulir )

Diposkan pada 27 Januari 2017


PROGRAM PINJAMAN DANA BERGULIR MELALUI PERKUATAN STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI
 
DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
  3. Keputusan Bupati Kudus Nomor 518/762 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Keuangan, Non Keuangan dan Kebijakan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus
 
PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR
  1. merupakan koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 tahun dengan prioritas koperasi yang lebih lama
  2. memiliki unit usaha simpan pinjam dan nilai kesehatannya minimal cukup sehat
  3. minimal berturut-turut 2 tahun buku terakhir telah melaksanakan RAT
  4. buku administrasi keuangan telah dikerjakan dengan tertib
  5. adanya pembagian kerja antar pengurus
  6. tingkat kemacetan pinjaman anggota tidak melebihi 5%
  7. mengajukan permohonan kepada Dinas Perindagkop Kab Kudus
  8. mematuhi perjanjian dengan Dinas Perindagkop
  9. mempunyai kegiatan usaha produktif

SELEKSI KOPERASI PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR
 
Seleksi dilakukan oleh tim pokja pinjaman dana bergulir dengan urutan sebagai berikut :
  1. koperasi mengajukan permohonan kepada Kepala Perindagkop Kabupaten Kudus
  2. tim pokja mengadakan seleksi dan penilaian terhadap usulan kegiatan koperasi sesuai dengan persyaratan, dengan memperhatikan tata cara penilaian unsur kelembagaan, kelengkapan organisasi, keragaman usaha dan administrasi keuangan
  3. tim pokja menetapkan koperasi terpilih dan selanjutnya memberikan pertimbangan kepada kepala Dinas untuk penetapan koperasi penerima pinjaman dana bergulir
  4. kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Penerima Pinjaman Dana Bergulir
  5. tim pokja terdiri atas dinas instansi terkait dan staf dinas perindagkop
 
KRITERIA PENENTUAN BESARNYA PINJAMAN
 
Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta
  1. volume usaha simpan pinjam maks Rp 100 juta
  2. rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
  3. pemberian pinjaman baru mencapai Rp 2 juta per orang
  4. jumlah anggota belum mencapai 50 orang
Pinjaman sampai dengan Rp 20 juta
  1. volume usaha simpan pinjam dari Rp 100 - 500 juta
  2. rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
  3. pemberian pinjaman baru mencapai Rp 2 - 5 juta per orang
  4. jumlah anggota baru mencapai 50 - 200 orang
Pinjaman sampai dengan Rp 30 juta dan seterusnya 
  1. volume usaha simpan pinjam lebih dari Rp 500 juta
  2. rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
  3. pemberian pinjaman sudah mencapai Rp 5 juta per orang
  4. jumlah anggota mencapai diatas 200 orang
 
SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN PINJAMAN DANA BERGULIR
 
Tata cara pencairan pinjamn dana bergulir bagi koperasi yang telah lulus seleksi :
  1. koperasi calon penerima wajib menandatangani naskah perjanjian dengan tim pokja
  2. koperasi calon penerima wajib membuka nomor rekening tabungan di kantor BPD Cabang Kudus atas nama koperasi yang bersangkutan
  3. koperasi calon penerima menandatangani kuitansi penerimaan yang disiapkan oleh tim pokja
 
KETENTUAN DANA BERGULIR
  1. koperasi penerima pinjaman dana bergulir dikenakan dana pendampingan atas perolehan pinjaman bergulir sebesar 6% per tahun, pemanfaatan dana pendampingan untuk menunjang operasional sejak saat perencanaan penyaluran dan pengembalian dana bergulir
  2. jangka waktu pinjaman selama 2 tahun dengan tenggang waktu angsuran selama 4 bulan

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id


Statistik Pengunjung

  • Pengunjung Online : 16
  • Pengunjung Hari Ini : 624
  • Pengunjung Kemarin : 1492
  • Total Pengunjung : 394907