Usaha kecil menengah (UKM) merupakan pilar kekuatan ekonomi masyarakat. Namun keberadaanya masih dianggap memiliki moral hazard (perilaku) yang kurang baik bagi perbankan. Sehingga ketika pengajuan kredit usaha, harus menyertakan agunan/jaminan. Bahkan, lebih banyak di antara mereka yang tidak tersentuh oleh perbankan. Pemerintah telah meluncurkan program kredit usaha rakyat (KUR) beberapa tahun silam. Namun dalam praktik di lapangan, penerima KUR banyak yang belum tepat sasaran karena kurangnya validasi data yang akurat. Bidang usaha yang mendapatkan kredit pun masih terbatas. Umumnya hanya bidang jasa dan perdagangan. Bahkan pembinaan dan pendampingan dinilai belum maksimal.
Untuk itulah, Bupati Kudus H. Musthofa memiliki gagasan sebagai penyempurnaan program kredit tersebut yaitu dengan program kredit usaha produktif (KUP) yang akan memberikan kredit modal bagi UKM. Dengan bunga pinjaman yang lebih murah (sekitar 6% per tahun), KUP menyentuh usaha mikro produktif tanpa agunan. Dengan nilai pinjaman bervariasi hingga angka Rp. 20 juta. Ada 4 kategori kartu untuk berbagai bidang usaha. Masing-masing memiliki kelas jumlah maksimal pinjaman yang berbeda. Keempat kartu tersebut adalah, merah untuk pinjaman maksimal Rp. 5 juta, biru maksimal Rp. 10 juta, hijau maksimal Rp. 15 juta, dan abu-abu maksimal Rp. 20 juta. p>
Untuk bisa menerima pinjaman program KUP ini, sebelumnya harus ada verifikasi data UKM yang ada. Melalui desa, kecamatan, dan dinas terkait, data tersebut harus benar-benar valid hingga akhirnya bisa terbit kartu sebagai identitas penerima KUP. Dan camat setempat berperan sebagai pembina/bapak asuh usaha kecil tersebut.