Informasi Pelayanan Pelayanan Kependudukan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pelayanan Kependudukan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
 
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor                 4235);
 
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634) ;
 
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
 
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
 
8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
 
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang di Gunakan Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
 
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus;
 
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 106);
 
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 114 );
 
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 119);
 
14. Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 Nomor 17) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2009;
 
15. Peraturan Bupati Kudus Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009 Nomor 22) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009.
 
Syarat dan Prosedur
 
Pelayanan Pendaftaran Penduduk meliputi :
 
1. Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
2. Perubahan biodata penduduk
3. Penerbitan Kartu Keluarga;
4. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk;
5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah datang satu kabupaten bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap.
6. Penerbitan surat keterangan pindah datang antar kabupaten dan antar provinsi.
7. Penerbitan surat keterangan pindah datang antar kabupaten dan antar provinsi bagi penduduk yang bertransmigrasi.
8. Penerbitan surat keterangan pindah datang antar negara
9. Penerbitan surat keterangan penduduk lainnya.
 
Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
 
1. Pencatatan Akta Kelahiran
2. Pencatatan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
3. Pencatatan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam;
4. Pencatatan Akta Kematian;
5. Pencatatan Pengakuan Anak ;
6. Pencatatan Pengesahan Anak;
7. Pencatatan Pengangkatan Anak;
8. Pencatatan Perubahan Nama;
9. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
10. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
11. Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
12. Kutipan/salinan akta catatan siipil kedua dan seterusnya.
 
Lokasi Pelayanan
 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jl Sunan Muria No 1 Kudus

Lain-lain
Detail Pelayanan bisa didownload dengan mengklik gambar



Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung