Informasi Pelayanan Pelayanan Bidang Pertanian | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pelayanan Bidang Pertanian

Diposkan pada 27 Januari 2017


Jenis Layanan :
 
  1. pelayanan penyuluhan pertanian ;
  2. pelayanan data pertanian ;
  3. pelayanan Izin Penggilingan padi ;
  4. pelayanan Inseminasi Buatan ;
  5. pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak ;
  6. pelayanan Surat Pengeluaran Ternak ;
  7. pelayanan Pemeriksaan Pemotongan Hewan ;
  8. pelayanan TimbanganTernak ;
  9. pelayanan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) ;
  10. pelayanan Perizinan Tebang Kayu Rakyat ;
  11. pelayanan Perizinan Angkut Kayu Rakyat dan Bongkaran Rumah;
  12. pelayanan Pemeriksaan Air Susu ;
  13. pelayanan Pengeringan Gabah ;
  14. pelayanan Penggilingan Padi ; dan
  15. pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan). 
 
Dasar Hukum :
 
Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Dinas Pertanian Kabupaten Kudus
(Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 36)
 
Syarat dan Prosedur : 
 
Pelayanan Penyuluhan Pertanian
 
 
Persyaratan : Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
 
Prosedur    :
   a. Pemohon dapat langsung konsultasi dan tatap muka dengan penyuluh di kantor/BPP/lokasi usaha tani
   b. Permintaan penyuluhan kelompok/lembaga dengan mengajukan surat resmi kepada Kepala Dinas/Koordinator Penyuluh
 
Pelayanan Data Pertanian
 
Persyaratan : Surat resmi dari lembaga untuk mendapatkan data pertanian kepada Kepala Dinas
 
Prosedur    :
Pemohon mengajukan permohonan permintaan data pertanian kepada Kepala Dinas, apabila disetujui, petugas menyiapkan data yang diperlukan, apabila ditolak akan diberikan alasan penolakan 
 
 
Pelayanan Izin Penggilingan Padi
 
Persyaratan : mengisi blangko/formulir permohonan dengan dilampiri
   a. Akta Notaris/ Badan Usahya
   b. Izin Hinder Ordonantie (HO)
   c. Izin Mendirikan Bangunan
   d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
 
Prosedur  :
 
Mengajukan permohonan izin usaha penggilingan padi dengan mengisi formulir dan dilengkapi persyaratan teknis. Permohonan akan dikaji dan diadakan peninjauan lapangan oleh tim teknis. Dari hasil peninjauan apabila disetujui akan diterbitkan izinnya sedangkan apabila tidak disetujui akan ditolak dengan surat beikut alasan penolakannya.
 
 
Pelayanan Inseminasi Buatan
 
Persyaratan : Adanya akseptor Inseminasi Buatan (IB), ternak betina siap kawin an kondisi birahi
Prosedur    :
   a. Pemohon mengajuka secara tertulis atau lisan/telepon kepada petugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) atau ke Dinas
   b. Permohon membawa akseptor ke tempat Petugas atau petugas yang mendatangi ke lokasi akseptor
   c. Petuugas Inseminasi Buatan (Mantri Inseminasi Buatan) melakukan inseminasi
 
 
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ternak
 
Persyaratan
   1. Pengusaha peternakan/ peternak melapor kepada petugas
   2. Ternak yang akan diperiksa
 
Prosedur
 
Petugas mendatangi tempat peternakan/ usaha peternakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan 
 
 
Pelayanan Surat Pengeluaran Ternak
 
Persyaratan
   1. Surat pengantar desa untuk ternak besar
   2. Ternak yang akan dimintakan surat pengeluaran ternak
 
Prosedur
 
Pemohon mengajukan permohonan dngan melampirkan persyaratan di Pasar Hewan atau Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bidang Peternakan). Dilakukan pemeriksaan, apabila memenuhi syarat akan diterbitkan Surat Pengeluaran Ternak, apabila tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan disertai alasan penolakan 
 
 
Pelayanan Pemeriksaan Pemotongan Hewan
 
Persyaratan
   1. Surat Keterangan Kepala Desa
   2. Hewan yang akan dipotong
 
Prosedur
   - Pemohon meminta petugas di RPH atau Kantor UPT RPH Timbangan Ternak
   - Petugas melakukakan pemeriksaan sebelum dan sesudah pemotongan
   - Apabila ternak dan daging dinyatakan sehat, petugas akan memberikan stempel, sedangkan bagi ternak yang tidak sehat, maka ternak diobati terlebih dahulu dan kalau dagingnya dinyatakan tidak sehat akan dimusnahkan 
 
 
Pelayanan Timbangan Ternak
 
Persyaratan : hewan yang ditimbang dibawa ke tempat penimbangan
 
Prosedur
   a. Meminta pelayanan timbangan di pasar hewan
   b. Hewan ditimbang di timbangan ternak di pasar hewan
   c. Petugas menulus/ mencetak hasil timbangan
 
 
Pelayanan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB)
 
Persyaratan
   1. Surat Keterangan Kepala Desa diketahui Polsek dan Camat
   2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
   3. Hasil pengecekan lapangan oleh Tim Komisi Tebang, yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Perhutan
 
Prosedur
 
   a. Pemohon mengajukan permohonan SKSKB kepada petugas dengan dilampiri persyaratan
   b. Petugas dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan berkoordinasi dengan Perhutani melakukan pemeriksaan lapangan
   c. Apabila memenuhi syarat/ disetujui akan diterbitkan SKSKB, apabila tidak disetujui akan ditolak dengan disertai alasan penolakan
 
 
Pelayanan Perizinan Tebang Kayu Rakyat
 
Persyaratan
   1. Surat Keterangan Kepala Desa diketahui Polsek dan Camat
   2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
   3. Hasil pengecekan lapangan oleh Tim Komisi Tebang, yang terdiri dari unsur Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Perhutani
 
Prosedur
   a. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan
   b. Tim Komisi Tebang mengadakan cek lapangan dan hasil pengecekan dibuatkan berita acara pemeriksaan (taksir volume kayu) sebelum ditebang
   c. Apabila memenuhi syarat/ disetujui akan diterbitkan ijinnya, apabila tidak disetujui akan ditolak dengan disertai alasan penolakan
   d. Setelah ditebang, Tim Komisi Tebang melakukan pengukuran volume kayu setelah tebang untuk berita acara pengukuran kayu setelah tebang 
 
 
Pelayanan Perizinan Angkut Kayu Rakyat dan Bongkaran Rumah
 
Persyaratan
   1. Blangko permohonan dilampiri Rencana Pengangkutan
   2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk
   3. Surat kepemilikan kayu yang sah (surat ijin tebang/SKSKB sebelumnya)
 
Prosedur
   - Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi blangko permohonan dilampiri Rencana Pengangkutan dan foo kopi Kartu tanda Penduduk
   - Surat permohonan diproses oleh Bidang Kehutanan dan Perkebunan untuk dilakukan pengecekan persyaratannya
   - Petugas melakukan pengecekan lapangan
   - Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, apabila disetujui akan diterbitkan ijin angkut kayu rakyat dan bongkar rumah, apabila tidak disetujui akan ditolak dengan disertai alasan penolakan 
 
 
Pelayanan Pemeriksaan Air Susu
 
Persyaratan : Pemohon membawa sample susu yang akan diperiksa
Prosedur
   - Pemohon datang langsung ke Laboratorium Kesehatan Hewan dengan membawa sample susu, dengan membayar biaya ssuai dengan ketentuan yang berlaku
   - Petugas melakukan uji laboratorium terhadap susu yang dibawa
   - Hasil laborat akan diserahkan kepada pemohon 
 
 
Pelayanan Pengeringan Gabah/ Jagung
 
Persyaratan Pemohon membawa gabah/ jagung ke lokasi pengeringan
 
Prosedur
   - Pemohon datang langsung ke lokasi alat pengering di UPJA (Unit Pelayanan Jasa Alsintan) Undaan dengan membawa gabah/ jagung dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
   - Petugas melakukan pengeringan gabah/ jagung yang dibawa
   - Hasil berupa gabah/ jagung siap giling
 
 
Pelayanan Penggilingan Padi
 
Persyaratan Pemohon membawa gabah siap giling ke lokasi pengeringan
 
Prosedur
   - Pemohon datang langsung ke lokasi mesin penggiling di UPJA (Unit Pelayanan Jasa Alsintan) Undaan dengan membawa padi siap giling dan membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
   - Petugas melakukan penggilingan padi yang dibawa
   - Hasil berupa padi yang sudah digiling akan diserahkan kepada pemohon
 
 
Pelayanan Sewa Alat Mesin Pertanian (Alsintan)
 
Persyaratan : Pemohon mengajukan ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kudus Bidang Pertanian Tanaman Pangan
 
Prosedur
   - Pemohon datang langsung ke Dinas pada Bidang Pertanian Tanaman Pangan dan petugas mencatat dalam buku pendaftaran untuk menyesuaikan dengan jadual yang ada
   - Petugas menyerahkan kelengkapan peralatan kepada pemohon/ melaksanakan pengolahan lahan yang dituju
 
Lokasi Pelayanan
 
Dinas Pertanian
 
Lain-lain

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung