Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
- Kepmen Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpang Pinjam Koperasi
- Kepmen Nomor 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan KSP/USP
- Kepmen Nomor 96/Kep/M/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
- Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
Persyaratan / Pelayanan
- Kemampuan koperasi tersebut dari aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas dalam menjaga kesehatan usaha dan kepentingan semua pihak yang terkait
- Meningkatkan pelayanan kepada anggota dalam hal ini anggota tersebut telah dilayani di koperasi induknya / kantor cabang yang telah terdaftar namun karena anggotanya berdomisili di luar dari kantor induk maka koperasi mendekatkan pelayanan kepada anggota dengan membuka kantor cabang, adapun anggota yang dilayani sekurang-kurangnya 20 orang
- Apabila volume pinjaman sudah mencapai diatas Rp 1.000.000.000 dalam waktu 1 ( satu ) tahun wajib diaudit eksternal oleh KAP / KJA
- Melaporkan laporan keuangan KSP / USP koperasi yang meliputi unsur-unsur neraca dan PHU secara periodik ke pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian / PAD dan kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dan UKM dimana kantor induk berada
- Layak berusaha secara ekonomi
- Melaporkan laporan keuangan KSP/USP yang meliputi unsur neraca dan PHU kepada kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dimana kantor cabang berdomisili secara periode setiap triwulan
Share: