Koperasi | Pemerintah Kabupaten Kudus


Koperasi

Diposkan pada 27 Januari 2017


Koperasi merupakan usaha pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun anggota koperasi. Dimana anggota bisa berasal dari perorangan / orang yang sukarela menjadi anggota koperasi atau badan hukum, dalam hal ini yaitu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Koperasi mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat diantaranya adalah mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi.
 
Dasar Hukum
  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Daerah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  3. Kepmen Nomor 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpang Pinjam Koperasi
  4. Kepmen Nomor 194/Kep/M/IX/1998 tentang Petunjuk Penilaian Kesehatan KSP/USP
  5. Kepmen Nomor 96/Kep/M/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
  7. Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
 
Persyaratan / Pelayanan
  1. Kemampuan koperasi tersebut dari aspek permodalan, likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas dalam menjaga kesehatan usaha dan kepentingan semua pihak yang terkait
  2. Meningkatkan pelayanan kepada anggota dalam hal ini anggota tersebut telah dilayani di koperasi induknya / kantor cabang yang telah terdaftar namun karena anggotanya berdomisili di luar dari kantor induk maka koperasi mendekatkan pelayanan kepada anggota dengan membuka kantor cabang, adapun anggota yang dilayani sekurang-kurangnya 20 orang
  3. Apabila volume pinjaman sudah mencapai diatas Rp 1.000.000.000 dalam waktu 1 ( satu ) tahun wajib diaudit eksternal oleh KAP / KJA
  4. Melaporkan laporan keuangan KSP / USP koperasi yang meliputi unsur-unsur neraca dan PHU secara periodik ke pejabat yang berwenang mengesahkan akte pendirian / PAD dan kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dan UKM dimana kantor induk berada
  5. Layak berusaha secara ekonomi
  6. Melaporkan laporan keuangan KSP/USP yang meliputi unsur neraca dan PHU kepada kepala dinas / kantor yang membidangi koperasi dimana kantor cabang berdomisili secara periode setiap triwulan
 
KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup koperasi. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian )
  2. Mempunyai status penghasilan
  3. Telah menyatakan kesanggupan tertulis dan membayar simpanan pokok
  4. Bersedia memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku pada koperasi.
  • Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus koperasi dan dalam waktu yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga pengurus memberi jawaban tertulis atas permohonan tersebut
  • Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota
  • Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan oleh orang lain
  • Permintaan berhenti dari keanggotaan koperasi harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
  • Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat minta pertimbangan dalam rapat anggota yang akan datang
Keanggotaan berakhir bila : meninggal dunia, mengajukan permohonan berhenti, diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
 
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban :
  • Memenuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta keputusan yang telah disepakati oleh rapat anggota
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan
  •  
Hak anggota :
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas
  • Meminta diadakan rapat anggota yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
 

ORGANISASI KOPERASI
RAPAT ANGGOTA
  1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola, penasehat ( bila ada ) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi
  3. Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu tahun buku
  4. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan
  5. Rapat anggota dapat pula dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  6. Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota dan pihak ketiga maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa teguran dan peringatan tertulis baik dari pihak anggota maupun pejabat pembina, ditariknya bantuan dan fasilitas oleh pemerintah

 
TATA CARA RAPAT ANGGOTA
Berdasarkan sifatnya rapat anggota terdiri dari :
Rapat Anggota Biasa
membahas antara lain pertanggungjawaban pengurus / pengawas, penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pemilihan pengurus dan pengawas
 
Rapat Anggota Khusus
membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan koperasi
 
Rapat Anggota Luar Biasa
membahas hal-hal yang harus segera diputuskan oleh rapat anggota tanpa harus menunggu diselenggarakan rapat anggota tahunan. Rapat anggota diadakan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus, biasa disebut RAT yang diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun dan diselenggarakan :
untuk koperasi primer dalam waktu 3 bulan setelah tutup tahun buku koperasi yang bersangkutan
untuk koperasi sekunder selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup tahun koperasi yang bersangkutan
 
Rapat Anggota Tahunan membahas :
  1. Laporan tahunan pengurus dan pengawas mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku
  2. Neraca dan perhitungan laba / rugi yang harus dimintakan persetujuan dalam rapat anggota
  3. Pembagian SHU
  4. Penetapan kebijakan umum organisasi manajemen dan usaha koperasi
  5. Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas atau para anggota
Penundaan terhadap pelaksanaan RAT oleh pengurus koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat pembina dengan alasan yang tepat. Dalam hal RAT tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik sebagian atau seluruhnya, maka rapat anggota dapat membentuk tim klarifikasi danmelaporkan hasilnya kepada rapat anggota tahunan berikutnya. Rapat anggota yang membahas penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dilaksanakan sebelum rapat anggota tahunan. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi harus dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan setelah masa jabatannya habis.
 
Rapat Anggota Luar Biasa
  1. Jika ada hal yang sangat penting dan mendesak baik dalam bidang organisasi maupun usaha
  2. Untuk koperasi primer rapat anggota luar biasa bisa dilaksanakan atas permintaan oleh sebagian besar pengurus atau permintaan oleh sekurang-kuangnya 10% dari jumlah anggota
  3. Permintaan penyelenggaraan rapat anggota dimaksud secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan kepada pejabat, permintaan tersebut dapat disampaikan sendiri-sendiri atau dengan cara menunjuk salah seorang wakil anggota
  4. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurus menerima permintaan rapat anggota luar biasa ternyata tidak melaksanakan rapat anggota tanpa alasan yang dapat diterima, maka anggota dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat tersendiri atas biaya koperasi.
  5. Masalah-masalah yang dibahas dalam rapat anggota luar biasa antara lain :
  • Keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha
  • Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera diselesaikan
  • Penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan dan belum diputuskan oleh rapat anggota sebelumnya
 
PENGURUS KOPERASI
  1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
  2. Pemilihan pengurus koperasi dapat dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung
  3. Formatur ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat anggota. Keputusan formatur dapat bersifat mutlak atau tidak mutlak. Dalam hal keputusan formatur bersifat mutlak maka hasil pemilihan pengurus oleh formatur secara otomatis diterima penuh oleh rapat anggota
  4. Dalam hal keputusan formatur bersifat mutlak, maka keputusannya masih harus dimintakan persetujuan rapat anggota yang pengaturannya dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. Pengucapan sumpah atau janji pengurus dilaksanakan di depan rapat anggota dipimpin oleh salah seorang pengurus atau pengawas. Berita acara pengambilan sumpah atau janji ditandatangani oelh yang mengucapkan sumpah atau janji 2 orang anggota yang berkedudukan sebagai saksi
  6. Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dapat diberikan honor dan fasilitas lain yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dananggaran rumah tangga atau peraturan khusus koperasi.
 
Syarat-syarat Pengurus Koperasi
  1. Berasal dari anggota
  2. Mempunyai sifat jujur dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mempunyai kemampuan dan ketrampilan untuk mengurus koperasi
  4. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas
  5. Tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi terlarang
  6. Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi yang bersangkutan selama 2 tahun secara berturut-turut
 
Jumlah dan Susunan Pengurus
  1. Jumlah pengurus harus gasal, dan sekurang-kurangnya tiga orang atau paling banyak 5 orang
  2. Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan keperluan dan tingkat pertumbuhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi
  3. Masa bakti pengurus ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
 
Tugas Pengurus
  1. Memimpin organisasi dan usaha koperasi
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, rancangan anggaran pendapatan serta belanja koperasi kepada anggota
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada rapat anggota
  5. Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku-buku administrasi organisasi yang diperlukan
  6. Secara periodik menyelenggarakan rapat pengurus dengan mengundang pengelola untuk membahas perkembangan organisasi dan usaha koperasi
  7. Melakukan pengawasan atau tugas pengelola
  8. Meningkatkan majanerial dan kemampuan teknis pengelola terutama dibidang kewirausahaan
 
Wewenang Pengurus
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian sementara anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar
  3. Mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha
  4. Mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha koperasi
  5. Mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan kelompok anggota, tempat pelayanan koperasi dan unit usaha otonom
  6. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan rapat anggota
 
Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggungjawab atas segala kegiatan pengelola kelembagaan dan usaha koperasi kepada Rapat Anggota, atau Rapat Anggota Luar Biasa
 
ANGGARAN KOPERASI
Anggaran Dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tatalaksana, kelembagaan dan kegiatan usaha serta merupakan dasar tata kehidupan suatu koperasi yang bersangkutan. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai :
  1. Tatalaksana
  2. Organisasi
  3. Kelembagaan
  4. Cara Kerja
  5. Kewajiban-kewajiban
  6. Resiko-resiko yang harus ditanggung apabila terjadi kerugian
 
Anggaran dasar koperasi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berdirinya suatu koperasi termasuk didalam kaitannya untuk memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi. Anggaran Dasar koperasi dibuat oleh para anggota koperasi itu sendiri pada waktu berdiri dengan berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya PP No 4 tahun 1994. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
  1. Daftar nama pendiri
  2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan
  7. Ketentuan mengenai permodalan
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  9. Ketentuan mengenai sisa hasil usaha ( SHU )
  10. Ketentuan mengenai sanksi
 
PERMODALAN KOPERASI
Pada dasarnya kegiatan koperasi hanya dapat bergerak, jika para anggota menghendaki dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu setiap kegiatan usaha koperasi juga harus mendapat pengesahan dari anggota melalui rapat anggota. Kegiatan usaha koperasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi khususnya yang mengatur tentang usaha artinya harus benar-benar tidak terlepas dari kepentingan anggota. Koperasi tidak dilarang melakukan kegiatan pelayanan usaha kepada masyarakat ( non anggota ) sepanjang seluruh kebutuhan anggota sudah terlayani.
 
Dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut, pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha yang secara periodik melaporkan tugas-tugasnya kepada pengurus koperasi. Dengan demikian yang bertanggungjawab pada rapat anggota tentang pengelolaannya adalah pengurus koperasi.Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.Jadi unit simpan pinjam merupakan unit usaha dasar didalam koperasi dalam pelayanan anggota.

 
PERMODALAN KOPERASI
Sebagai sebuah lembaga ekonomi / badan usaha maka di dalam melakukan usahanya, koperasi juga membutuhkan permodalan. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri ( simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah ) dan modal luar ( pinjaman dari anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, sumber-sumber lain yang sah )

 
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi biaya penyusutan lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Alokasi pembagian SHU koperasi sebagaimana pengertian tersebut diatas diatur lebih rinci dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan yang memuat :
  • dana cadangan
  • dana bagian anggota
  • dana pengurus dan pengawas
  • dana karyawan
  • dana pendidikan
  • dana sosial
  • dana pengembangan perkoperasian
  • dana audit
Adapun besarnya masing-masing disepakati dalam form rapat anggota dan tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung