WORKSHOP REKONSILIASI DATA PNS | Pemerintah Kabupaten Kudus


WORKSHOP REKONSILIASI DATA PNS

Diposkan pada 19 September 2016

WORKSHOP REKONSILIASI DATA PNS

Dalam Workshop Rekonsiliasi Data yang secara khusus bertujuan untuk mendukung implementasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less Paper, sebagai narasumber adalah:
  1. Dr. Purwanto Kepala Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta
  2. Bajoe Loedi Hargono, M.Sc., M.T., MM. Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
  3. Akhpas, A.Md Kasubdit Pengolahan Data Badan Kepegawaian Negara
Dalam paparan ketiga narasumber, Badan Kepegawaian Negara sedang mencetuskan program kenaikan pangkat dan pensiun lesspaper, artinya menyederhanakan proses bisnis yang ada dengan meminimalkan penggunaan kertas. Latar belakang dicetuskannya KP dan Pensiun Less Paper adalah:
  1. Bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan penetapan kenaikan pangkat reguler PNS agar dapat diterima tepat pada waktunya.
  2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
  3. Oleh karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, maka setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya.
  4. Sebagai pilot project Kenaikan Pangkat Less Paper di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun Less Paper adalah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pati dan Kabupaten Karanganyar.
Adapun alurnya adalah sebagai berikut:
  1. Persiapan, Kepala BKN (atau pihak yang ditunjuk) menyusun listing PNS yang akan naik pangkat atau pensiun, Listing PNS yang akan naik pangkat atau pensiun
  2. Listing tersebut disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekonsiliasi data dengan data SIMPEG Kabupaten/Kota. Jika terjadi perbedaan data, maka dilakukan perbaikan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukungnya. Kemudian disampaikan kembali oleh Kabupaten/Kota kepada Kepala BKN, Pemberian Persetujuan Teknis
  3. Listing yang sudah diperbaiki, kemudian diperiksa kembali oleh Tim di BKN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis, Penyampaian Persetujuan Teknis
  4. Penyampaian persetujuan teknis diserahkan oleh Kepaa BKN kepada PPK Kabupaten/Kota secara hardcopy dan softcopy.

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung