Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan mafaat untuk masyarakat.
Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit :
Pemberian hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit :
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
- bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
- memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- memenuhi persyaratan penerima hibah
Adapun peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dapat diwonload di link di bawah ini :
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016
- Daftar Penerima Hibah Tahun Anggaran 2017
- Daftar Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017
Share: