Perkembangan Raskin | Pemerintah Kabupaten Kudus


Perkembangan Raskin

Diposkan pada 27 Januari 2017


Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan Ketahanan Pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras minimal 15 kg/KK/bulan dengan harga Rp. 1.600,- per kg di titik distribusi.  Tujuan Program Raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan Keluarga Miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan Ketahanan Pangan ditingkat keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan. Pagu alokasi Raskin/PKPS-BBM Propinsi ditentukan oleh tingkat Pusat dengan pertimbangan data Keluarga Prasejahtera alasan Ekonomi (KPS Alek) dan Keluarga Sejahtera 1 alasan Ekonomi (KS-1 Alek) dari Badan Pusat Statistik . Atas dasar pagu propinsi, Bupati menetapkan pagu tahunan meliputi jumlah Keluarga miskin dan kuantum beras per Kecamatan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Atas dasar pagu tahunan per Kecamatan yang ditetapkan Bupati, Camat menetapkan pagu bulanan yang meliputi jumlah KK dan kuantum beras titik distribusi/Desa yang ditetapkan dalam Keputusan Camat. Penentuan keluarga sasaran penerima manfaat beras Raskin dititik distribusi dilakukan dengan mengacu data RTM Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Kudus. Dari data tersebut kemudian dimusyawarahkan ditingkat Desa yang melibatkan ketua RT, Tokoh BPD, Tokoh Masyarakat atau Organisasi Masyarakat di Desa setempat untuk menentukan siapa-siapa warga yang berhak menerima beras Raskin.

Perkembangan Raskin

Tahun 1998
Adanya krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia pada tahun 1997, sehingga mengakibatkan berkurangnya kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan bidang ekonomi, social dan kesehatan. Sehingga pada tahun 1998, pemerintah memumculkan program OPKB (Operasi Pasar Khusus Beras). Dalam program ini, pemerintah memerintahkan kepada DOLOG untuk menyediakan beras bersubsidi dan dalam pelaksanaanya didukung sepenuhnya oleh aparat pemerintah Pusat,Propinsi,Kabupaten dan Desa. Tujuan : Agar masyarakat yang terkena dampak krisis ekonomi, khususnya masyarakat miskin mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di bidang pangan dengan mendapatkan kebutuhan pokok beras dengan harga bersubsidi. Sasaran : Yang berhak mendapatkan beras OPKB adalah masyarakat/ KK Miskin yang terdaftar dalam kriteria Keluarga Prasejahtera I alasan Ekonomi dan Sejahtera I alasan ekonomi menurut standart BKKBN. Jumlah dan Harga : Pembagian beras adalah 10kg/KK Miskin dan dengan harga Rp.1.000/Kg  

Tahun 1999
OPKB tahun 1999 merupakan kelanjutan dari tahun 1998,untuk aturanya masih mengacu pada tahun 1998. Tahun 1999 alokasi OPKB menngalami peningkatan,hal ini dikarenakan program ini merupakan program rescue atau penanganan lebih serius akan dampak krisis ekonomi yang melanda Indonesia.Terutama dalam mengantisipasi bannyaknya pengangguran baru akibat PHK besar-besaran yang terjadi karena krisis ekonomi dan moneter.  

Tahun 2000
Program OPKB masih berlangsung dan dilanjutkan tahun 2000 dengan aturan lebih terperinci,misalnya adanya pembagian per KK 20 kg/KK dan adanya penajaman sasaran penerima manfaat. Tahun 2000,alokasi OPKB semakin dikurangi.Dengan harapan bahwa masyarakat sudah mulai membangun struktur ekonominya dan mulai kembali meningkat kesejahteraanya  

Tahun 2001
Program OPKB masih dilanjutkan di tahun 2001 dengan alokasi mengalami penurunan dari tahun 2000. Tahun 2001 terjadi kenaikan harga BBM karena subsidi BBM dikurangi, hal ini mengakibatkan kebutuhan ekonomi mengalami peningkatan. Untuk mengantisipasi hal ini maka pemerintah mengeluarkan Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PPD-PSE). PPD-PSE pada dasarnya sama dengan OPKB,yang membedakan adalah sumber pendanaanya. OPKB didanai dari dana APBN murni sedangkan PPD-PSE didanai dari pengurangan subsidi BBM. Dasar program PPD-PSE di Kabupaten Kudus adalah Surat Gubernur Jateng Nomor 510/014834 tanggal 28 Agustus 2001,pelaksanaan PPD-PSE dilaksanakan mulai bulan September sampai bulan Desember 2001.  

Tahun 2002
Program OPKB diganti menjadi Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin).Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang tidak berhak mendapatkan beras miskin malu untuk mendapatkan beras tersebut. Alokasi beras Raskin tahun 2002 mengalami penurunan dari tahun 2001. Sedangkan program PPD-PSE masih dilanjutkan tetapi dengan nama PKPS-BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bahan Minyak). Pada Tahun 2002,PKPS-BBM mengalami penurunan sehingga hanya di alokasikan di Kecamatan Undaan dan Kecamatan Gebog. PKPS-BBM di Kabupaten Kudus dimulai dari bulan Maret sampai dengan Desember 2002.  

Tahun 2003
Program Raskin tahun 2003 mengalami penurunan alokasi sebesar 25% dari tahun 2002,dan pada bulan Pebruari mengalami penurunan lagi sebesar 5% sehingga penurunanya menjadi 30%. Tahun 2003 program PKPS-BBM mengalami penurunan sehingga hanya dialokasikan di Kecamatam Gebog.Tiap bulan mendapat alokasi 31.900 kg dimulai dari bulan Pebruari s/d Desember 2003.
 
Tahun 2004
Raskin tahun 2004 mengalami penurunan lagi dari tahun 2003, dengan alokasi tiap bulanya 262.400 kg. Program PKPS-BBM masih dilanjutkan di tahun 2004, tetapi mengalami penurunan. PKPS-BBM di Kabupaten Kudus dilaksanakan di Kecamatan Undaan dari bulan Januari sampai dengan April 2004.  
Tahun 2005
Pada tahun 2005, program Raskin mengalami penurunan sebesar + 4,8 % dari tahun 2004. Batasan jumlah kg yang berhak diterima adalah minimal 10 kg dan maksimal 20 kg per KK. Pada tahun 2005 program PKPS-BBM tidak dilaksanakan karena semua alokasi untuk PKPS dijadikan satu dengan Raskin.  

Tahun 2006
Pada tahun 2006, Program Raskin mengalami penurunan sebesar + 12,8% dari tahun 2005. Sedangkan batasan yang diterima masih tetap yakni minimal 10 kg dan maksimal 20 kg per KK, dengan harga Rp. 1.000,- per Kg. 

Tahun 2007
Pada Tahun 2007, Program Raskin mengalami peningkatan sebesar + 22,2 % dari tahun 2006. Sedangkan batasan yang diterima masih tetap yakni minimal 10 kg dan maksimal 20 kg per KK, dengan harga Rp. 1.000,- per Kg. Pada tahun ini terjadi peningkatan harga beras cukup tajam (mencapai + Rp .1.000). Berdasarkan Surat dari Menteri Perdagangan No. 24/M-DAG/1/2007 Tanggal 3 Januari 2007 dalam upaya stabilisasi harga beras dilaksanakan OPM dan OPK. Pemerintah Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Perum BULOG Sub divre II Pati melaksanakan OPM (Operasi Pasar Murni) Beras Bulan Januari 2007di 9 kecamatan (dilaksanakan di Balai Desa, Brak-brak Rokok dan Kantor Kecamatan ) dengan harga Rp. 3.700/kg. Sedangkan OPK (Operasi Pasar Khusus) dilaksanakan pada Bulan Desember. Harga beras yang dibayar oleh penerima manfaat OPK sebesar Rp.1.600,- per kg (sesuai Surat Menteri Koordinator Bidang perekonomian No. S-126/M-EKON/11/2007 tanggal 30 Nopember 2007). Sasaran OPK adalah penerima Raskin Tahun 2007.  

Tahun 2008
Pada Tahun 2008, Program Raskin kembali mengalami peningkatan sebesar + 46 % dari tahun 2007. Sedangkan batasan yang diterima berubah menjadi 15 kg per KK, dengan harga Rp. 1.600,- per Kg.
 
 
Penyaluran Beras Raskin Tahun 2013
Dasar : Pagu Alokasi Raskin Tahun 2013 Provinsi Jawa Tengah dan SK Bupati Kudus Nomor 511.1/104.1/2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Kudus

NO
KECAMATAN
ALOKASI BERAS RASKIN
TIM DISTRIBUSI
KETERANGAN
1
Kaliwungu
68.700 kg
PT Gentong Gotri, PT Nojorono
Gudang Bulog Kaliwungu
2
Jekulo
76.005 kg
PT Pura, PT HIT
Kudus
3
Gebog
68.115 kg
PR Sukun, PR Pamor
 
4
Mejobo
45.915 kg
PT HIT, PT Pura
 
5
Undaan
69.030 kg
PT Djarum, PT Pura
 
6
Kota
29.520 kg
PT HIT, PR Sukun, PT Enggal Subur kertas
 
7
Bae
27.120 kg
PT Nojorono, PT Pura
 
8
Jati
52.440 kg
PT Djarum, PT Indomaju
 
9
Dawe
108.135 kg
PT Djarum, PT HIT, PR Sukun, PT Kudus Karya Prima
 


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung