Profil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Alamat : Jl. AKBP Agil Kusumadya No.1/A Kudus Telp.435190
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang cipta karya dan tata ruang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang cipta karya dan tata ruang;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang cipta karya dan tata ruang;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan tata ruang;pelaksanaan tugas di bidang perumahan, permukiman, tata bangunan dan lingkungan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, kebersihan, pertamanan, dan pertanahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang cipta karya dan tata ruang;
- pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Share: