Inspektorat Kabupaten | Pemerintah Kabupaten Kudus


Inspektorat Kabupaten

Diposkan pada 27 Januari 2017


Profil Inspektorat Kabupaten
 
Alamat : Jl. Mejobo No 35 Kudus Telp.437124
 

Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. menyelenggarakan fungsi:
  • perencanaan program pengawasan;
  • perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur, kesejahteraan sosial, perekonomian serta pendapatan dan kekayaan;
  • pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  • evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan;
  • pelaksanaan kesekretariatan inspektorat;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :
  • Inspektur;
  • Sekretariat, membawahkan:
 
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  • Subbagian Keuangan; dan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan:
  1.  Seksi Pengawas Bidang Pemerintahan; dan
  2. Seksi Pengawas Bidang Aparatur.
 
  • Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
  1. Seksi Pengawas Bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. Seksi Pengawas Bidang Kesehatan; dan
  3. Seksi Pengawas Bidang Pendidikan.
 
  • Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
  1. Seksi Pengawas Bidang Perekonomian; dan
  2. Seksi Pengawas Bidang Sarana dan Prasarana.
 
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
  1. Seksi Pengawas Bidang Kekayaan dan Perusahaan Daerah; dan
  2. Seksi Pengawas Bidang Pendapatan.
 
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
 
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
 
Pasal 218
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Yang meliputi:
  • Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
  • Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 223
Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur,penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN P ENYE LENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
 
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
  • pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; dan
  • pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
 
Pasal 21
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri dari:
  • pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
  • pelaksanaan urusan pemerintahan menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
 
Pasal 22
Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari:
  • a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat wajib;
  • b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang bersifat pilihan; dan
  • c. pelaksanaan urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan.
 
Pasal 23
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah meliputi:
  • a. pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan
  • b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.

Pasal 24
  1. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
  2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah.
  4. Pejabat pengawas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ditingkat pusat, oleh Gubernur ditingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Tata cara dan persyaratan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan peningkatan kapasitas pejabat pengawas pemerintah daerah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 25
  1. Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab k epada Gubernur, Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas pengawasan bertanggungjawab kepada Bupati/ Walikota.
  2. Inspektur Provinsi dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tugas selain tugas pengawasan, mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota .

Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal Departemen dan Unit Perigawasan Lembaga Pemerintah Non
Departemen melakukan pengawasan terhadap :
a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan
c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(2) Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota.
(3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/ kota;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/ kata.
(4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/ kota;
b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Pasal 27
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi.
( 2) Gubernur /Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.

Pasal 28
(1) Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a. pemeriksaan daiam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
d.pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan d esa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
 
Pasal 29
Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling
lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri
Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur,Bupati/Walikota.
 
Pasal 30
(1) Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Gubernur dalam menyu:sun rencana pengawasan atas P enyeleng - garaan Pemerintahan Daerah. .
(2) Penyusunan renca n a pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur .
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam
kegiatan penyusunan perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
Pasal 31
(1) Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.
 
Pasal 32
(1) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi
Dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi .
(3) Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/ Kota.
 
Pasal 33
Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pengawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 .
 
Pasal 34
(1) Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota
dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut
hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan
tindak lanjut hasil pengawasan.
 
Pasal 35
(1) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;
(2) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;
(3) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil
Walikota;
(4) Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
setahun.
 
Pasal 36
Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a. obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan;
b. terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c. efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
d. mendidik dan dinamis.
 
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
 
Pasal 2
 
•  Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi :
a. Administrasi umum pemerintahan; dan
b. Urusan pemerintahan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap :
a. Kebijakan daerah;
b. Kelembagaan;
c. Pegawai daerah;
d. Keuangan daerah; dan
e. Barang daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap :
a. Urusan wajib;
b. Urusan pilihan;
c. Dana Dekonsentrasi;
d. Tugas pembantuan; dan
e. Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
 
Pasal 3
•  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah.

Pasal 5
(1) Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten dan Kota dikoordinasikan oleh Inspektur Provinsi.
•  Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan.
•  Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan berulang-ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan.
•  Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 10
(1) Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi :
•  Pemeriksaan secara berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan;
•  Pemeriksaan dana dekonsentrasi;
•  Pemeriksaan tugas pembantuan; dan
•  Pemeriksaan terhadap kebijakan pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 13
•  Pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan
 
Pasal 15
•  Laporan hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Gubernur dengan tembusan BPK.
•  Laporan hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah Inspektorat Provinsi disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan BPK Perwakilan.
•  Laporan hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah Inspektorat Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan BPK Perwakilan.
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
 
Pasal 17
•  Hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi.
•  Wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
Pasal 18
SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Pejabat Pengawas Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung