Bapermas, Perempuan dan KB | Pemerintah Kabupaten Kudus


Bapermas, Perempuan dan KB

Diposkan pada 27 Januari 2017


Profil Bapermas, Perempuan dan KB
 
Alamat : Jl.Mejobo Komplek Perkantoran Telp.431738
 
 
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana. menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat , perempuan, dan keluarga berencana;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan sumber daya manusia, lingkungan, dan teknologi tepat guna, pengembangan sumber daya alam dan lingkungan, pemberdayaan kelembagaan dan perekonomian masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan dan pengendalian keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat , perempuan, dan keluarga berencana;
  • pelaksanaan kesekretariatan badan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Pada Bidang ini terbagi menjadi dua sub bidang yakni Subbidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, dan Teknologi Tepat Guna dan Subbidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Mengacu Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2009, Bidang ini mempunyai tugas antara lain:
  • Merencanakan dan fasilitasi pelatihan ketrampilan sumber daya manusia dan upaya menumbuhkembangkan perpustakaan desa guna meningkatkan keswadayaan masyarakat desa.
  • Melaksanakan inventarisasi dan pendataan masalah di bidang pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Teknologi Tepat Guna (TTG), pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan.
  • Melaksanakan pembinaan pemanfaatan SDA dan TTG.
  • Mengkoordinasikan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pemeliharaan sarana prasarana perdesaan, pemeliharaan air bersih, penyehatan lingkungan, pengelolaan dan pemeliharaan kawasan pelestarian alam dan SDA.
  • Melaksanakan inventarisasi kebutuhan pengembangan dan pemanfaatan TTG yang dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
  • Menyiapkan bahan fasilitasi, koordinasi dan kerja sama antar masyarakat dalam pengembangan kawasan perdesaan, antar desa dan kota, kecamatan percontohan, khususnya desa-desa miskin guna mendukung pembangunan desa dan kelurahan.
  • Mengkoordinasikan dan fasilitasi kerja sama dengan pihak perguruan tinggi, swasta dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pengembangan, ujicoba, dan pemasyarakatan TTG.
 
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Perekonomian
Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Perekonomian terdiri dari Subbidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Subbidang Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Desa. Mengacu Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2009, Bidang ini mempunyai tugas antara lain:
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama antar masyarakat, lembaga adat, sosial dan budaya dalam rangka penguatan kelembagaan masyarakat desa.
  • Merencanakan, fasilitasi, dan supervisi lembaga sosial kemasyarakatan, dan upaya meningkatkan keswadayaan masyarakat desa.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan bidang pengembangan dan pemberdayaan ketahanan masyarakat sebagai bahan evaluasi.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan bidang pengembangan dan pemberdayaan ketahanan masyarakat sebagai bahan evaluasi kegiatan.
  • Menyiapkan bahan pembinaan terhadap lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga adat/budaya dalam rangka pengembangan sistem keswadayaan dan kegotongroyongan.
  • Menyiapkan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial untuk pemberdayaan sosial budaya masyarakat desa agar kegiatan berjalan lancar dan tepat sasaran.
  • Melaksanakan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang pemberdayaan kelembagaan dan perekonomian sebagai bahan evaluasi kegiatan.
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan modal, pola kemitraan dan pengembangan jaringan pemasaran agar usaha ekonomi masyarakat desa dapat meningkat.
  • Menyediakan data potensi ekonomi masyarakat desa berdasar hasil identifikasi, analisis dan kajian dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang menggambarkan potensi dan kondisi riil masyarakat desa.
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha perekonomian perdesaan serta kerja sama dengan pihak perbankan dan nonperbankan dalam rangka meningkatkan usaha ekonomi masyarakat desa.
  • Melaksanakan pengordinasian dan fasilitasi penyaluran dan pendayagunaan bantuan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kelembagaan dan perekonomian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas Subbidang Pemberdayaan Perempuan dan Subbidang Perlindungan Anak. Mengacu Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2009, Bidang ini mempunyai tugas antara lain:
  • Melaksanakan fasilitasi dan mediasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak.
  • Melaksanakan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) meliputi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemberdayaan perempuan, publikasi serta pendampingan dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
  • Mengembangkan potensi dan peran serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Melaksanakan pembinaan dan penguatan pelembagaan program pengarusutamaan gender dan hak-hak perempuan.
  • Melaksanakan upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, dan HAM, politik, sosial, dan budaya.
  • Melaksanakan pengendalian program perlindungan perempuan dan anak terhadap ketidakadilan dan perlakuan tidak menyenangkan.
  • Mengembangkan bahan dan metodologi perlindungan perempuan dan anak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera membawahi Subbidang Informasi dan Pemberdayaan Keluarga dan Subbidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Mengacu Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2009, Pada bidang ini mempunyai tugas antara lain:
  • Melaksanakan pengendalian pengelolaan pelaksanaan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta peningkatan pelayanan keluarga berencana.
  • Melaksanakan pelayanan keluarga berencana (KB) dan penyediaan alat kontrasepsi bagi keluarga Pra Sejahtera.
  • Melaksanakan integrasi program lintas sektoral sebagai mitra kerja dan menyusun strategi petunjuk pelaksanaan teknis operasional lapangan serta melaksanakan upaya terobosan peningkatan keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan keluarga sejahtera.
  • Menyusun rancangan kebijakan dan strategi serta pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan di bidang pemberdayaan keluarga dan ketahanan institusi sebagai upaya peningkatan keluarga sejahtera.
  • Menyelenggarakan pendataan keluarga sebagai data basis penyusunan skala prioritas penggarapan keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  • Melaksanakan identifikasi, analisa, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemberdayaan keluarga dan ketahanan institusi, melakukan bimbingan dan pembinaan upaya peningkatan peran serta institusi masyarakat di bidang keluarga sejahtera.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
 
PELAKSANAAN KEGIATAN 2011
  • Pembinaan Keluarga Berencana yang mempunyai kegiatan pembinaan akseptor KB yaitu pembinaan terhadap masyarakat pengguna alat kontrasepsi di wilayah Kabupaten Kudus. Pada tahun 2011 ini kegiatan Pembinaan Keluarga Berencana menargetkan KIE KB kepada 1.823 akseptor.
  • Advokasi dan Konsultasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) adalah kegiatan pemberian layanan konsultasi, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang KRR yang ditujukan kepada remaja kalangan pelajar dan mahasiswa. Pada tahun 2011 kegiatan KIE KRR berhasil menjangkau tidak kurang dari 700 anak remaja pelajar SMP/SMA di wilayah Kabupaten Kudus.
  • Pelayanan KB Medis Operasi adalah kegiatan pemberian layanan gratis operasi medis untuk kontrasepsi mantap berupa vasektomi (MOP) dan tubektomi (MOW) terkhusus bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pada tahun 2011 ini kegiatan tersebut berhasil mencapai target pelayanan 70 Pasangan Usia Subur (PUS).
  • Sosialisasi Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder terkait tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, adalah kegiatan rutin tiap tahun yang realisasinya berupa penyelenggaraan kegiatan advokasi dan fasilitasi PUG bagi perempuan UPPKS serta terlaksananya sosialisasi kelembagaan perempuan dan anak.
  • Penyelenggaraan Diseminasi Informasi Bagi Masyarakat Desa
  • Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri realisasinya berupa fasilitasi permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah di pedesaan.
  • Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa dengan realisasi berupa lomba desa.
  • Kegiatan pemberian stimulant pembangunan desa realisasinya berupa pemberian bantuan paving, aspal, dan pipa.
  • Pada kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan realisasinya berupa data profil 132 desa di Kudus.
  • Kegiatan pengembangan dan promosi pengenalan Alat Teknologi Tepat Guna (ATTG).
  • Peningkatan Kapasitas RT dan RW realisasinya berbentuk pemberian dukungan operasional RT dan RW.
 
PELAKSANAAN KEGIATAN 2012
  • Pembinaan Keluarga Berencana yang mempunyai kegiatan pembinaan akseptor KB. Pada tahun 2012 Kegiatan Pembinaan Keluarga Berencana menargetkan pembinaan kepada 1.615 akseptor.
  • Pelayanan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) mempunyai kegiatan berupa pemberian KIE kepada 1.823 Pasangan Usia Subur (PUS) di wilayah Kab. Kudus. Serta, pengadaan sarana-prasarana kerja pendukung kerja program KB seperti Mobil Unit Pelayanan (Muyan), sepeda motor operasional PLKB, PLKB Kit, BKB Kit, komputer PC, laptop, dan Obgyn bed.
  • Program Pelayanan Kontrasepsi terdapat kegiatan Pelayanan KB Medis Operasi adalah kegiatan pemberian layanan gratis operasi medis untuk kontrasepsi mantap berupa vasektomi (MOP) dan tubektomi (MOW) terkhusus bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pada tahun 2012 ini kegiatan tersebut berhasil mencapai target pelayanan 32 Pasangan Usia Subur (PUS).
  • Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan mempunyai kegiatan berupa Sosialisasi Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder terkait tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2012 antara lain Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi organisasi Forum Anak Kab. Kudus, fasilitasi kegiatan PKK dan Dharma Wanita Kab. Kudus.
  • Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan, mempunyai kegiatan berupa Bimbingan Manajemen Usaha bagi Perempuan Dalam Mengelola Usaha, bentuk kegiatan yang diselenggarakan adalah pelatihan aneka usaha seperti usaha tata boga dan menjahit untuk 30 kelompok usaha yang dikelola perempuan. Selain itu turut pula disalurkan hibah sarana prasarana usaha bagi kelompok-kelompok tersebut.
  • Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, mempunyai kegiatan berupa Penyelenggaraan Diseminasi Informasi Bagi Masyarakat, dengan kegiatan berupa penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SKPD), operasional pendukung program pemberdayaan seperti Desa Berkembang, PAMSIMAS, BKM, dan KBP
  • Pemberdayaan Lembaga dan Organsasi Masyarakat Perdesaan, dengan kegiatan berupa pembentukan Pokja adat istiadat Kab. Kudus dan pembinaan kepada tujuh lembaga adat di Kab. Kudus.
  • Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan, terdiri dari kegiatan Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri realisasinya berupa operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang terdiri publikasi di media, penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), koordinasi tingkat kecamatan dan kabupaten, koordinasi KBP tingkat kabupaten.
  • Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa, terdiri dari kegiatan Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa dengan realisasi berupa lomba desa dengan peserta 9 desa dan 3 kelurahan perwakilan 9 kecamatan di Kab. Kudus dengan pemenang Juara I Desa Hadipolo, Kec. Jekulo, Juara II Desa Rejosari, Kec. Dawe, dan Juara III Desa Ngembalrejo, Kec. Bae. Terlaksananya acara peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), orientasi kader Posyandu di 9 kecamatan.
  • Kegiatan pemberian stimulant pembangunan desa realisasinya berupa pemberian bantuan paving blok 18.681m 2 , aspal 4.195 drum, dan pipa PVC 2.940 batang.
  • Kegiatan pengembangan dan promosi pengenalan Alat Teknologi Tepat Guna (ATTG) realisasinya berupa pengembangan ATTG hasil karya masyarakat Kudus antara lain kompor biomas, mesin pemarut kelapa, mesin penggiling kacang/daging, alat penetas telur otomatis, alat wudhu otomatis serta berpartisipasi dalam acara pameran ATTG Nasional di Batam
 
RENCANA KEGIATAN 2013
  • Sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan anak.
  • Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pembangunan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  • Bimbingan Manajemen Usaha bagi Perempuan Dalam Mengelola Usaha
  • Pembinaan Keluarga Berencana
  • Pelayanan KIE
  • Advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja
  • Pelayanan Kontrasepsi
  • Pelayanan KB Medis Operasi
  • Pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat pedesaan
  • Penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat desa
  • Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
  • Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa
  • Pemberian stimulan pembangunan desa
  • Monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Pengembangan dan promosi pengenalan alat tehnologi tepat guna
  • Pengklasifikasian data
 
PROGRAM KELUARGA BERENCANA
Berdasar Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 Program KB dimaknai sebagai upaya peningkatan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera. Selain itu Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) adalah suatu usaha menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi. Sedangkan World Health Organization (WHO) salah satu organisasi di PBB dalam Expert Committee (1970) mengartikan Keluarga Berencana sebagai tindakan yang membantu individu/pasutri untuk mendapatkan objektif-objektif tertentu dalam menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Berdasar pengertian tersebut tujuan Program KB dapat dikerucutkan untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga, dan bangsa, mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa, memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Sampai pada Bulan Desember 2012 BPMPKB Kabupaten Kudus berhasil membina keluarga yang menjadi peserta KB Aktif (PA) sebanyak 118.707 dari PUS sebanyak 144.149. Dari jumlah total PA tersebut, menurut metode kontrasepsi yang digunakan oleh PUS, terdiri sebagai berikut:
  • IUD : 8.193
  • MOW : 2.684
  • MOP : 1.279
  • KONDOM : 2.164
  • IMPLANT : 9.533
  • SUNTIK : 70.034
  • PIL : 24.820
  • Jumlah Unmet Need sejumlah 9,57%
  • Jumlah Klinik Keluarga Berencana (KKB) Pemerintah terdapat 22
  • Jumlah Klinik Keluarga Berencana (KKB) Swasta terdapat 16
  • Jumlah Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) berjumlah 132 yang tersebar di 132 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus
  • Jumlah Sub PPKBD sebanyak 710
  • Jumlah Kelompok KB sebanyak 3.725
  • Jumlah Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja, terdiri dari: PIK Remaja Tumbuh : 35, PIK Remaja Tegak : 4, PIK Remaja Tegar : 2
 
Program Pembinaan Ketahanan Keluarga terdiri dari:
  • Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) sampai Bulan Desember 2012 yang lapor sebanyak 186 kelompok dari total 195 kelompok yang ada. Sedangkan jumlah keluarga yang menjadi sasaran kelompok kegiatan sebanyak 13.788, yang aktif hanya 12.291.
  • Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) sampai Bulan Desember 2012 yang lapor sebanyak 103 kelompok dari total jumlah 103 kelompok. Sedangkan jumlah keluarga yang menjadi sasaran kelompok kegiatan 13.942, yang menjadi anggota kelompok kegiatan 4.579 dan yang aktif hanya 2.634.
  • Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL) sampai Bulan Desember 2012 yang lapor sebanyak 143 kelompok dari total jumlah sebanyak 143 kelompok. Sedangkan jumlah keluarga yang menjadi sasaran kelompok kegiatan 12.315, yang menjadi anggota kelompok kegiatan 5.694 dan yang aktif hanya 5.271.
  • Keluarga Pra Sejahtera : 24.866
  • Keluarga Sejahtera I :
  • Keluarga Sejahtera II : 70.050
  • Keluarga Sejahtera III : 60.917
  • Keluarga Sejahtera III Plus : 13.175
 
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAPERMAS, PEREMPUAN, DAN KB
Berdasar Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 55/HK.010/B5/2010 Indikator Standar Pelayanan Minimal dalam program KB adalah:
  • Cakupan PUS yang istrinya di bawah usia 20 tahun 3,5%
  • Cakupan sasaran PUS menjadi peserta KB Aktif 65%
  • Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmeet need) 5%
  • Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB 70%
  • Cakupan PUS peserta KB anggota UPPKS yang ber-KB 87%
  • Ratio Petugas Lapangan KB (PLKB) di setiap 2 desa/kelurahan
  • Ratio PPKBD 1 petugas di setiap kelurahan/desa
  • Cakupan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat 30% setiap tahun
  • Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa/kelurahan 100% setiap tahun.
Berdasar Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, untuk Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari:
  • Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu 100%
  • Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum 50%
 
BANTUAN YANG ADA DI BAPERMAS DAN PROSEDUR PERMOHONAN BANTUAN
Bantuan pada Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa berupa aspal, paving blok, dan pipa PVC, yang arahannya untuk bantuan pembangunan infrastruktur desa. Prosedur permohonan bantuannya dengan mengirimkan Proposal ke Kantor BPMPKB yang didalam proposal terdapat komponen penting seperti susunan panitia dengan SK Kepala Desa/Kalurahan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), peta desa/kelurahan, peta lokasi, foto lokasi, gambar teknis, bantuan yang dibutuhkan (aspal, paving blok, pipa PVC, dana)

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung