Prosedur Perijinan Terpadu | Pemerintah Kabupaten Kudus


Prosedur Perijinan Terpadu

Diposkan pada 27 Januari 2017

Prosedur Perijinan Terpadu

Keterangan Bagan
1. Penyampaian berkas
2a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh tim teknis
2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan
3a. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan tim teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan ijin
3b. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan tim teknis menolak untuk menerbitkan ijin
4a. Konsep keputusan ijin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi Perijinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala kantor
4b. Petugas menerbitkan SKRD
5a. Pembayaran retribusi ijin
5b. Penandatanganan keputusan ijin dan atau piagam oleh Kepala Kantor
6. Keputusan ijin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi Perijinan
7. Penyampaian bukti pembayaran retribusi
8. Penyerahan keputusan ijin dan atau piagam kepada pemohon


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung