Keterangan Bagan |
1. Penyampaian berkas |
2a. Permohonan lengkap dikoordinasikan dan dilaksanakan pemeriksaan oleh tim teknis |
2b. Permohonan tidak lengkap dikembalikan |
3a. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan tim teknis memberi persetujuan untuk proses penerbitan ijin |
3b. Atas dasar rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan tim teknis menolak untuk menerbitkan ijin |
4a. Konsep keputusan ijin dan atau piagam disampaikan kepada Kasi Perijinan guna dimohonkan tanda tangan Kepala kantor |
4b. Petugas menerbitkan SKRD |
5a. Pembayaran retribusi ijin |
5b. Penandatanganan keputusan ijin dan atau piagam oleh Kepala Kantor |
6. Keputusan ijin dan piagam dikembalikan petugas lewat Kasi Perijinan |
7. Penyampaian bukti pembayaran retribusi |
8. Penyerahan keputusan ijin dan atau piagam kepada pemohon |
Share: