Informasi Pelayanan Permohonan Merek | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Permohonan Merek

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Syarat dan Prosedur

HAK MEREK

Merek merupakan suatu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2001 tentang merek dengan tegas menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Hak eksklusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek, karena hanya pemilik merek yang berhak memakai dan mempergunakan merk serta melarang pihak lain untuk memiliki dan mempergunakannya. Titik sentral perlindungan hukum atas merek adalah mencegah peniruan dan memberantas pemalsuan merek dalam arti seluas-luasnya. Peniru merek biasanya bersifat menyerupai sehingga membingungkan yang dalam UU tersebut disebutkan sebagai persamaan pada pokoknya sehingga menimbulkan kesan yang sama mengenai persamaan bentuk, cara penempatan / layout, cara penulisan, kombinasi antar unsur-unsur dan persamaan bunyi. Pemalsuan merek merupakan perbuatan meniru secara keseluruhan yang dilakukan dengan cara mengcopy merek lain, mereproduksi merek pihak lain, merobek merek pihak lain dan memasang pada barang sendiri. Untuk memberikan perlindungan terhadap pemalsuan ini, maka oleh UU merek atas merek yang didaftarkan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM diberikan perlindungan hukum meliputi segala sesuatu yang terkandung dan melekat pada merek yaitu unsur merek, karakter merek, figur dan perlengkapan, bunyi, warna atau kombinasi warna dan asal geografis yang mempunyai jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
 

PERMOHONAN MEREK

  1. Mengisi surat pernyataan kepemilikan merek diatas kertas bermaterai
  2. Melampirkan Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  3. Fotocopy KTP pemohon rangkap 2
  4. Melampirkan salinan akte pendirian badan hukum yang dilegalisir oleh notaris apabila pemohon adalah merupakan suatu badan hukum rangkap 2
  5. Melampirkan etiket merek sebanyak 25 lembar dengan ukuran maks 9 x 9 cm dan ukuran minimal 2 x 2 cm
  6. Membayar biaya permohonan sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2007 sebesar :
  a. Permintaan pendaftaran  
    1 kelas barang / jasa Rp 450.000,-
    2 kelas barang / jasa Rp 950.000,-
    3 kelas barang / jasa Rp 1.500.000,-
  b. Permintaan perpanjangan merek  
    UKM Rp 750.000,-
    Non UKM Rp 1.500.000,-
  c. Penelusuran persamaan pada pokoknya Rp 150.000,-
  d. Pencatatan perubahan nama dan alamat pemilik merek Rp 150.000,-
  Dibayarkan melalui Bank BNI cabang Tangerang no rekening 19718067 atas nama Ditjen HKI
Untuk permohonan pendaftaran HKI yang diajukan melalui kuasa sesuai dengan peraturan dilakukan oleh konsultan yang terdaftar pada Ditjen HKI
 

MEREK TERDAFTAR DAPAT DIHAPUS KARENA

  • atas permintaan dari pemilik merek
  • atas prakarsa kantor merek
  • atas putusan pengadilan berdasarkab gugatan penghapusan
  • tidak diperpanjang
alasan lain :
  • merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut atau lebih sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terkahir
  • merek yang digunakan tidak sesuai dengan yang didaftarkan baik bentuk, susunan maupun tata warnanya
  • merek yang digunakan untuk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didaftarkan
 

LISENSI

Ijin yang diberikan milik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak ( bukan pengalihan hak ) untuk menggunakan merek,baik untuk keseluruhan atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Berlaku di wilayah Indonesia kecuali diperjanjikan lain. Jangka waktu tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek.
 

MEREK YANG DITOLAK DIDAFTARKAN

mempunyai persamaan pada pokoknya kemiripan dari unsur-unsur yang menonjol bentuk, cara penulisan, cara penempatan, persamaan bunyi. Akibatnya kebingungan konsumen / penyesatan masyarakat konsumen seolah-olah merek yang bersangkutan berasal dari sumber yang sama.
  • persamaan bentuk
  • persamaan komposisi
  • persamaan kombinasi
  • persamaan unsur-unsur
  • persamaan bunyi
  • persamaan ucapan
  • persamaan konotasi
  • persamaan penampilan
  • persamaan jalur perdagangan
 

SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA MEREK

  1. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar bagi barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan
  2. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta bagi barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan
  3. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta bagi barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut
Lokasi Pelayanan
 
Lain-lain


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung