Informasi Pelayanan Pendaftaran Ormas atau LSM | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pendaftaran Ormas atau LSM

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Syarat dan Prosedur
Pendaftaran Ormas / LSM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar
  1. Surat permohonan pendaftaran organisasi / LSM kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kab Kudus
  2. Akte pendirian yang dinotariskan ( copy dilegalisir Notaris )
  3. AD dan ART dinotariskan dan dilegalisir
  4. Program kerja jangka panjang maupun jangka pendek
  5. Susunan pengurus organisasi / LSM ditandatangani Ketua dan Sekretaris
  6. Biodata Pengurus harian ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) dilampiri pas foto 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  7. Fotocopy KTP pengurus harian ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara )
  8. Formulir isian pemberitahuan keberadaan ormas / LSM
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ormas / LSM
  10. Surat keterangan Domisili / Tempat sekretariat / kantor yang diterbitkan oleh Kepala desa / kelurahan diketahui Camat
  11. Surat keterangan kontrak / sewa / izin pakai tempat sekretariat / kantor yang diketahui Kepala desa setempat dan bermaterai Rp. 6000,-
  12. Foto berwarna papan nama organisasi 1 lembar ( memuat lembar organisasi dan alamat kantor sekretariat)
  13. Surat keterangan tidak ada konflik internal ditandatangai oleh ketua dan sekretaris bermaterai Rp. 6000,-
  14. Surat keterangan tidak berafiliasi dengan / atau underbow organisasi partai politik
 
Lokasi Pelayanan
Kantor Kesbangpolinmas 
Jl Simpang Tujuh Nomor 1 Telp. 0291 - 435010
Lain-lain


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung