Persyaratan mendapatkan surat rekomendasi penelitian |
-
Surat Izin melaksanakan survey/penelitian dari Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga /Institusi Pemohon (ASLI)
-
Surat Legislasi dari Badan Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah (Bagi Instansi/Perguruan Tinggi/Lembaga /Institusi, yang berada di luar wilayah administrasi Prov. Jateng), (ASLI)
-
Proposal survey/Penelitian rangkap 2 (dua)
|
|
Prosedur Pelayanan Mendapatkan Surat Rekomendasi Penelitian / Survey |
-
Surat sebagaimana tersebut pada butir II (a) dan/atau II (b), wajib mendapatkan legislasi dari Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Kudus
-
Menyerahkan 1 (satu) rangkap proposal survey/penelitian pada Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Kudus
-
Menyerahkan Surat sebagaimana tersebut pada butir III (a) dan 1 (satu) rangkap Proposal survey/penelitian pada Kepala Bappeda Kab Kudus Cq. Kabid. Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kab. Kudus
-
Surat ijin survey/penelitian berlaku selama 3 (tiga) bulan dan setelahnya dapat diperpanjang kembali
|
|
Diagram Alir Prosedur Pemberian Surat Rekomendasi Survey / Penelitian Di Wilayah Kabupaten Kudus |