BAPPELITBANGDA | Pemerintah Kabupaten Kudus


BAPPELITBANGDA

Diposkan pada 27 Januari 2017


Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

  1. Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari :
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, terdiri dari :
  1. Subbidang Perencanaan Pembangunan;
  2. Subbidang Evaluasi Pembangunan; dan
  3. Subbidang Data dan Informasi Pembangunan.
  1. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, terdiri dari :
  1. Subbidang Pemerintahan; dan
  2. Subbidang Sosial Budaya.
  1. Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
  1. Subbidang Prasarana Wilayah;
  2. Subbidang Ekonomi; dan
  3. Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
  1. Subbidang Penelitian dan Pengkajian; dan
  2. Subbidang Pengembangan dan Inovasi.

Tugas dan Fungsi

Tugas membantu dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
 
Fungsi
  1. perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  2. penetapan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  3. pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  4. penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  5. penyelenggaraan  tugas  dukungan  teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  6. pengendalian  dan  pelaporan  pelaksanaan  tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  7. penyelenggaraan administrasi badan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
  8. pembinaan  teknis  penyelenggaraan  fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
Tugas
penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi penyusunan bahan rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, usulan program dan kegiatan ke pemerintah provinsi dan pemerintah, rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah, analisa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah, dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah.

Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Tugas
penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaa kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.

Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Tugas
penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang prasarana wilayah, ekonomi dan sumber daya alam.
 

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung