Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Tugas dan Fungsi
Tugas membantu dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
Share:
- Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan, terdiri dari :
- Subbidang Perencanaan Pembangunan;
- Subbidang Evaluasi Pembangunan; dan
- Subbidang Data dan Informasi Pembangunan.
- Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, terdiri dari :
- Subbidang Pemerintahan; dan
- Subbidang Sosial Budaya.
- Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
- Subbidang Prasarana Wilayah;
- Subbidang Ekonomi; dan
- Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
- Subbidang Penelitian dan Pengkajian; dan
- Subbidang Pengembangan dan Inovasi.
Tugas dan Fungsi
Tugas membantu dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- penetapan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- penyelenggaraan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- pengendalian dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- penyelenggaraan administrasi badan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi penyusunan bahan rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, usulan program dan kegiatan ke pemerintah provinsi dan pemerintah, rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah, analisa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah, dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaa kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang prasarana wilayah, ekonomi dan sumber daya alam.
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi penyusunan bahan rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, usulan program dan kegiatan ke pemerintah provinsi dan pemerintah, rancangan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah, penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah, analisa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah, dan evaluasi hasil rencana pembangunan daerah.
Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaa kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya.
Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Tugas penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi rancangan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah, rancangan Rencana Strategis (Renstra), rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pelaksanaan pembangunan bidang prasarana wilayah, ekonomi dan sumber daya alam.
Share: