Informasi Pelayanan Pelayanan Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pelayanan Bidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Syarat dan Prosedur
 
  • Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
  • Pelayanan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) dan Waktu Istirahat (WI)
  • Akta Pengawasan
  • Pelayanan Izin Kerja Malam Wanita ( IKMW)
  • Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartite
  • MoU ( Kerja sama ) antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Pekerja
  • Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat buruh (SP/SB)
  • Pelayanan Kartu AK/I (Kartu Kuning)
  • Pelayanan Pendaftaran Lowongan Pekerjaan Antar Kerja Lokal (AKL)
  • Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA)
  • Pelayanan Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
  • Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
  • Pendaftaran dan seleksi calon Peserta Transmigrasi
  • Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  • Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Pendaftaran perjanjian kerja bersama
  • Pencatatan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Pelayanan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan
  • Pelayanan Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir
  • Pelayanan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
  • Pelayanan izin Pemakaian Lift Orang/Barang
  • Pelayanan izin Pemakaian Ketel Uap (boiler)
  • Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
  • Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  • Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja (P2K2)
  • Pengesahan Pemakaian Motor Diesel Pembangkit Listrik (Generator Set)
  • Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
  • Pelatihan Ketrampilan Bagi Pencari Kerja, Tenaga Kerja/Karyawan dan Calon Transmigrasi
  • Pelayanan Bantuan Sosial dan Hibah
  • Pelayanan Pendirian dan Perpanjangan Izin Organisasi Sosial, Organisasi Profesi/ LSM UKS
  • Pelayanan Izin Mengadakan Undian
  • Pelayanan PMKS dan PSKS
 
Pelayanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
 
Dasar Hukum : Undang ? Undang no 7 tahun 1981
Persyaratan :
a. Perusahaan Baru
  1. Foto Copy SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) Kecil
  2. Foto Copy STDI ( Surat Tanda Daftar Industri )
  3. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) setempat
  4. Foto Copy Izin HO
  5. Mengisi Blanko Permohonan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
b. Perpanjangan
  1. Mengisi Blanko Permohonan Perpanjangan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  2. Foto Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan ( yang lama )
Waktu Penyelesaian Pelayanan selama 3 (tiga) hari dan berlaku selama 1 (satu) tahun
 
Tidak dipungut biaya ( gratis )
 
Produk Pelayanan : Surat Izin Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pelayanan izin penyimpangan waktu kerja (IPWK) dan Waktu Istirahat (WI)
 
Dasar hukum : Kepmenaker No 102 Tahun 2004 No KEP 102/MEN/VI /2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

Persyaratan : Mengisi Permohonan bermaterai Rp. 3000

Penyelesaian Pelayanan 3(tiga) hari setelah Permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Berlaku selama 1(satu) Tahun kalender

Akta Pengawasan
 
Dasar hukum : Instruksi Menteri Tenaga Kerja No INS:2/M/BW/87 tentang penggunaan bentuk laporan pemeriksaan khusus dan petunjuk teknis pengelola dan pengisian akte pengawasan Ketenagakerjaan

Persyaratan : mengisi Permohonan dilampiri: Data / profil perusahaan, Layout / Gambar Denah
Ruang perusahaan

Penyelesaian Pelayanan 3(tiga) hari setelah Permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas tentang akta Pengawasan Berlaku selama 1(satu) Tahun kalender

Pelayanan Izin Kerja Malam Wanita ( IKMW)
 
Dasar hukum : Undang ? Undang no 13 tahun 2003, Kepmenaker no 224/MEN/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s/d 07.00

Persyaratan : Mengisi permohonan bermaterai Rp. 3000

Penyelesaian Pelayanan 3(tiga) hari setelah permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya ( gratis )

Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Kerja Malam Wanita Berlaku selama 1(satu) tahun kalender
 
Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartite
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Psl 106
  2. Keputusan Menakertrans RI No. KEP. 255 /MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartite
Persyaratan :
  1. Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 ( lima puluh ) orang Pekerja / Buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartite
  2. Lembaga Kerja Sama Bipartite dibentuk oleh Unsur Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang ditunjuk Pekerja / Buruh secara Demokratis untuk mewakili kepentingan Pekerja di Perusahaan yang bersangkutan
Prosedur Pelayanan :
  1. Pengurus Lembaga Kerja Sama Bipartite menyampaikan permohonan pencatatan kepada Kepala Dinas Sosial, Nakertrans Kabupaten Kudus
  2. Permohonan dilampiri :
  • Berita Acara Pembentukan
  • Susunan Pengurus
  • Alamat Perusahaan yang jelas
Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7(tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan sudah memberikan nomor bukti pencatatan

Tidak dipungut biaya ( gratis )
 
Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Nakertrans Kab. Kudus tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartite

Kompetensi : Mediator / Pegawai Teknis

Sanksi bagi petugas dan pelanggaran :
  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan Keguatan Usaha
  • Pembatalan Persetujuan
  • Pembatalan Pendaftaran
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat Produksi
  • Pencabutan Ijin
Tempat Pelayanan :
 
Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan 
Dinas Sosial, Nakertrans Kab. Kudus 
Jln. Mejobo No. 65 Kudus
 
MoU ( Kerja sama ) antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Pekerja
 
Dasar hukum :
  • Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 66
  • Keputusan Menakertrans RI Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
Persyaratan : Untuk dapat menjadi Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Perusahaan wajib memiliki ijin Operasional dari Dinas Sosial, Nakertrans Kabupaten Kudus

Prosedur Pelayanan : Untuk mendapatkan Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Perusahaan menyampaikan Permohonan dengan melampirkan :
  • Copy Pengesahan sebagai Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas / Kperasi
  • Copy Anggaran Dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
  • Copy SIUP
  • Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
Waktu Penyelesaian : Ijin Operasional terhadap Permohonan yang telah memenuhi ketentuan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima harus sudah diterbitkan

Tidak dipungut biaya ( gratis )
 
Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Nakertrans Kab. Kudus tentang Ijin Operasional ( menerbitkan bukti pendaftaran )

Kompetensi Petugas : Mediator ( yang sudah mendapat Legitimasi dari Depnakertrans )

Sanksi bagi petugas dan pelanggaran :
  • Sanksi bagi Petugas Pelayanan ; Pelanggaran disiplin Pegawai
  • Sanksi bagi Pelanggar : Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh tidak mendaftarkan Perjanjian Penyedia Jasa / Buruh. Dinas Sosial, Nakertrans Kab.Kudus akan mencabut Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
  • Bila Ijin Operasional dicabut Hak-Hak Pekerja / Buruh tetap menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pekerja / Buruh
Tempat Pelayanan :
 
Dinas Sosial, Nakertrans Kabupaten Kudus 
Cq. Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan
Jln. Mejobo No. 65 Kudus
 
Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat buruh (SP/SB)
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang SP / SB
  2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Keputusan MenakertransNomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB
Persyaratan Untuk Mendapatkan Pelayanan Tertentu
  • Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang / pekerja,
  • Susunan Organisasi terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara,  Anggota
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Prosedur Pelayanan : Pengurusan Serikat Pekerja mengajukan Permohonan Pencatatan secara tertulis ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus dengan disertai Daftar nama Pengurus, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Waktu Penyelesaian : Maximum 21 ( dua puluh satu ) hari kerja

Tidak dipungut biaya ( GRATIS )

Produk Pelayanan : ( Mencatat dan memberikan Nomor Bukti Pencatatan )

Kompetensi Petugas Pelayanan : Mediator ( yang sudah mendapatkan Legitimasi dari Menakertrans )

Tempat Pelayanan : 

Dinas Sosial, Nakertrans Kab. Kudus 
Jln. Mejobo No. 65 Kudus ( Seksi Hubin Syaker )
 
Pelayanan Kartu AK/I (Kartu Kuning)
 
Dasar hukum :
  • Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Keputusan Menaker RI Nomor Kep. 207/MEN/1990 tentang sistem antar Kerja
  • Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran faerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  • Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan :
  1. FC Ijazah terakhir (1 Lembar)
  2. FC KTP yang masih berlaku ( 1 Lembar)
  3. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy Ijazah Pendidikan Non Formal / kursus-kursus (apabila dimiliki)
  5. Stofmap
Prosedur Pelayanan :
  1. Pemohon mengajukan permohonan yang dilampiri persyaratan pendaftaran pencari kerja.
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan menyiapkan kartu AK/I (Kartu Kuning) dan AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja)
  3. Mencatat dalam buku register sesuai urutan kedatangan pencari kerja
  4. Melaksanakan wawancara terhadap setiap pencari kerja dengan merujuk pada Klasifikasi Jabatan Indonesia (KJI) dan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)
  5. Petugas mengisi kartu AK/II (Kartu Induk Pencari Kerja) berdasarkan hasil wawancara dengan pencari kerja
  6. Petugas memberikan nomor register pada pencari kerja
  7. Petugas mengisi kart AK/I (Kartu Kuning) dan pencari kerja menandatanganinya
  8. Dinas menerbitkan AK/I (Kartu Kuning ) setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas
  9. Pencari Kerja penerima AK/I (Kartu Kuning) setiap 6 (enam) bulan sekali wajib melakukan daftar ulang/memperpanjang kartu AK/I (Kartu Kuning) yang dimilik terhitung sejak tanggal pendaftaran
Waktu pemrosesan pendaftaran pencari kerja adalah paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Kartu AK/I (kartu Kuning) dengan masa berlaku 2 (dua) tahun dengan wajib mendaftar ulang / memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali

Pelayanan Pendaftaran Lowongan Pekerjaan Antar Kerja Lokal (AKL)
 
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor Lowongan Pekerjaan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  4. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan

Permohonan dilampiri bukti lowongan pekerjaan yang memuat informasi tentang :
 
  1. jumlah TK yang diminta untuk setiap macam pekerjaan atau jabatannya
  2. syarat-syarat yang diminta, mencakup syarat-syarat jabatan, ketrampilan, pendidikan, pengalaman kerja dan syarat-syarat lain
  3. imbalan yang akan diberikan, termasuk upah dan imbalan lain
  4. tempat pekerjaan
  5. batas waktu pelamar harus datang menghadap dan saat pelamar akan mulai dipekerjakan
  6. pekerjaan yang akan ditugaskan kepada pelamar
Prosedur Pelayanan :
  1. Pemohon melaporkan adanya lowongan pekerjaan dengan menyampaikan formulir WLL. I (laporan lowongan pekerjaan)
  2. Petugas mewawancarai pemohon, dan hasil wawancara tersebut dituangkan dalam buku pendaftaran lowongan pekerjaan (register) dan kartu AK/III (kartu lowongan pekerjaan)
  3. Petugas memberikan informasi dan penawaran lowongan pekerjaan kepada pencari kerja, melalui berbagai media
  4. Petugas memfasilitasi pertemuan/seleksi perekrutan pencari kerja
Waktu pemrosesan paling lama 2 (dua) hari sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi

Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Informasi lowongan pekerjaan Antar kerja Lokal (AKL)

Pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA)
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER -07 / MEN/ III/ 2006 tentang penyederhanaan Prosedur memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  4. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan :
Surat Permohonan perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga asing (IMTA) dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing dilampiri :
 
  1. Bukti pembayaran dana pengembangan keahlian dan ketrampilan (DPKK) dari Bank pemerintah yang ditunjuk
  2. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun lalu/terakhir
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan setempat
  4. Fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan
  5. FC Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikandan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan
  6. FC SK pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang masih berlaku
  7. FC Paspor TK asing
  8. FC SK penunjukkan pendamping dari perusahaan
  9. Pas foto TK asing ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  10. FC kartu izin tinggal terbatas (KITAS) tahun lalu
Prosedur Pelayanan :
  1. Pemohon / perusahaan tenaga kerja asing mengajukan permohonan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan dilampiri persyaratannya ditujukan kepada Kepala Dinas
  2. Petugas menerima permohonan dan meneliti berkas dokumen permohonan
  3. Apabila berkas permohonan lengkap maka diterbitkan rekomendasi perpanjangan IMTA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Rekomendasi perpanjangan IMTA berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak dikeluarkan
Waktu pemrosesan paling lama 3 (tiga) hari sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Rekomendasi Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten kudus tentang perpanjangan IMTA

Pelayanan Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
 
Dasar hukum :
  1. Keputusan Bersama Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktur Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja Nomor 009/c/KEP/u/1994 dan Nomor KEP.02/BP/1994 tentang pembentukan Bursa di satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan Penyelenggaraan Bursa Kerja
  2. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan TK Dalam Negeri Nomor Kep -131/DPPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
  3. Perjanjian Kerjasama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Tenaga Kerja Nomor 076/U/1993 dan Kep. 215 /MEN/1993 tentang Pembentukan bursa Kerja dan pemanduan Penyelenggara Bursa Kerja di satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  5. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
  1. Pemohon adalah Organisasi/Lembaga yang berada pada satuan Pendidikan Menengah Kejuruan, satuan Pendidikan Tinggi atau Lembaga Pelatihan Kerja
  2. Surat permohonan (blanko telah disediakan) dilampiri:
  • Nama organisasi dan nama pengelola BKK (Bursa Kerja Khusus)
  • - Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan Kegiatan Antar Kerja
  • - Rencana penyaluran Tenaga Kerja(RPTK) selama 1 (satu) tahun
  • - Copy surat izin pendirian dan surat izin operasional dari instansi berwenang
Prosedur Pelayanan :
  1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan persyaratannya
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
  3. Survey ke lokasi pemohon
  4. Apabila hasil pemeriksaan dan survey ke lokasi memenuhi syarat, maka diproses penerbitan Surat Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. surat persetujuan pendirian BKK (Bursa Kerja Khusus) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
Waktu pemrosesan sampai dengan penertiban surat Persetujuan Pendirian BKK paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Surat Persetujuan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang ? Undang Nomor 39 Tahun Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  4. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan : Pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) atau cabang PPTKIS mengajukan permohonan dilampiri :
  1. daftar nominasi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
  2. Hasil Medical check Up CTKI dari laboratorium yang ditunjuk
  3. sertifikat ketrampilan CTKI
  4. Pemberian ijin kepada PPTKIS untuk merekrut CTKI di wilayah tertentu (Rekom rekrut) yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi jawa Tengah
  5. Surat Tugas petugas PPTKIS yang masih berlaku
  6. Fotocopy bukti setor pembayaran asuransi CTKI pra penempatan (asuransi yang ditunjuk)
Prosedur Pelayanan :
  1. PPTKIS atau Cabang PPTKIS mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan berikut lampiran persyaratannya
  3. Apabila berkas permohonan lengkap maka diterbitkan Rekomendasi Pembuatan Paspor yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang ditujukan kepada kantor imigrasi melalui PPTKIS atau Cabang PPTKIS yang mengajukan permohonan
Waktu pemrosesan paling lama 1(satu) hari kerja sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Rekomendasi pembuatan paspor CTKI

Pendaftaran dan seleksi calon Peserta Transmigrasi
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan transmigrasi
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  4. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Sudah berkeluarga
  3. Berusia antara 18 tahun s/d 50 tahun
  4. Belum pernah bertransmigrasi
  5. Berbadan sehat dengan menunjukkan surat keterangan dokter puskesmas
  6. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan
  7. Surat Pengantar dari kepala desa setempat dilampiri:
  • FC KTP serta dinjukkan aslinya
  • FC KK serta ditunjukkan aslinya
  • FC Akta Nikah serta ditunjukkan aslinya
Prosedur Pelayanan :
  1. pemohon mendaftarkan diri ke Kepala Dinas dengan menyerahkan surat pengantar dari Kepala desa beserta persyaratan lainnnya
  2. Petugas memeriksa berkas persyaratan dari pemohon dan apabila telah lengkap, petugas mengisi blanko P.6 (kartu seleksi transmigrasi)
  3. Petugas menyerahkan blanko P.6 tersebut kepada pemohon untuk dimintakan legalisasi dari Kepala Desa, Camat, Kepala Kepolisian sektor (Polsek) setempat
  4. Pemohon menyerahkan kembali blanko P.6 yang telah dilegalisasi kepada petugas pada dinas
  5. Kepala dinas menandatangani blanko P.6
  6. sesuai jadwal yang telah ditentukan, petugas mengantar dan menyerahkan calon transmigran ke dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi jawa Tengah untuk menjalani pelatihan sebelum diberangkatkan ke lokasi tujuan
Waktu pemrosesan pendaftaran dan seleksi peserta transmigrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak kelengkapan persyaratan dipenuhi
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Pendaftaran dan seleksi calon transmigran

Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
 
Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48 /MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER-08/MEN/III/2006 tentang perubahan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 48 )
  5. Keputusan Bupati kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tupoksi serta uraian Tugas Dinas Daerah.
Persyaratan :
  1. Perusahaan yang memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan
  2. Isi peraturanperusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
  3. dalam hal peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundangan maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan perundang-undangan
  4. Pembuatan Peraturan perusahaan merupakan kewajiban dan tanggung jawab pengusaha, pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan peraturan perusahaan kepada wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/ serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan
  5. saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja /serikat buruh terhadap naskah rancangan peraturan perusahaan harus sudah diterima oleh pengusaha dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanngal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh
  6. setelah wakil pekerja/buruh dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan saran pertimbangan, maka pengusaha memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/burh dan/ atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh dan pengusaha mengajukan pengesahan peraturan perusahaan kepada Kepala Dinas
  7. apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya naskah rancangan peraturan perusahaan oleh wakil pekerja/buruh tidak memberikan saran pertimbangan maka pengusaha dapat mengajukan pengesahan peraturan perusahaan disertai bukti bahwa pengusaha telah meminta saran pertimbangan wakil pekerja/buruh dan/ atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
  8. surat permohonan dengan memuat :
  • nama dan alamat perusahaan
  • nama pimpinan perusahaan
  • wilayah operasi perusahaan
  • status perusahaan
  • jenis atau bidang usaha
  • jumlah pekerja/buruh menurut jenis kelamin
  • status hubungan kerja
  • upah tertinggi dan terendah
  • nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada)
  • nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh (apabila ada)
  • masa berlakunya peraturan perusahaan
  • sudah dilakukan pengesahan peraturan perusahaan ke berapa kali
  • naskah peraturan perusahaan dibaut rangkap 3 (tiga) dan telah ditandatangani oleh pengusaha
  • Bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan atas naskah rancangan peraturan perusahaan dari serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/buruh.
Prosedur Pelayanan :
  1. Pemohon/perusahaan mengajukan permohonan dengan melampiri persyaratan untuk pengesahan peraturan perusahaan kepada dinas untuk diteruskan kepada Mediator (petugas fungsional perantara hubungan industrial)
  2. Mediator meneliti /klarifikasi kelengkapan dokumen dan materi pasal-pasal dalam peraturan perusahaan
  3. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaan tidak sesuai peraturan yang berlaku,maka peraturan perusahaan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  4. Apabila pasal-pasal dalam peraturan perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diproses penerbitan Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan
  5. Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan diserahkan kepada pemohon.
Waktu penyelesaian proses pengesahan peraturan perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima permohonan yang telah lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan peraturan perusahaan

Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit
 
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.255/MEN/2003 tentang tata Cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit
Persyaratan :
  1. Mengajukan permohonan pencatatan
  2. Melampirkan Berita Acara Pembentukan
  3. Melampirkan Susunan Pengurus dan alamat perusahaan
Waktu Pelayanan :
  1. Penyelesaian 7 (tujuh) hari setelah:
  2. Syarat Permohonan lengkap
  3. Hasil pemeriksaan memenuhi syarat
  4. masa berlaku 3 (tiga) tahun
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas tentang pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

Pendaftaran perjanjian kerja bersama
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  2. Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang tatacara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-08/MEN/III/2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-48/MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembautan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  5. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  6. f.Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
  2. Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja Bersama yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja
Waktu Pelayanan : Penyelesaian 7 ( Tujuh) hari setelah :
  • Syarat permohonan lengkap
  • Hasil pemeriksaan memenuhi syarat
  • Masa Berlaku 2 (dua ) tahun
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Pencatatan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
 
Dasar hukum :
  1. Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  2. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan Kerja waktu
  3. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  4. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan
  2. Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
Waktu Penyelesaian : Penyelesaian 7 (Tujuh) hari setelah :
  1. Syarat permohonan lengkap
  2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
 
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
 
Dasar hukum :
  1. Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-92/MEN/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-10/MEN/V/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Konsoliator serta Tata kerja Konsoliator
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER 02/MEN/I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial
  6. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  7. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
Mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan dibuat oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berselisih (pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, atau pengusaha) dengan dilampiri bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan
 
Waktu Pelayanan :
Penyelesaian 30 (tiga puluh) hari setelah:
 
  1. Syarat Permohonan Lengkap
  2. Hasil Pemeriksaan Memenuhi syarat
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Anjuran Tertulis dan atau perjanjian bersama

Pelayanan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1982 tentang Bejana
  4. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  5. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
  1. Mengajukan permohonan yang dilampiri :
             1. gambar rencana lengkap dengan penjelasannya
             2. design pressure (rencana kekuatan tekanan)
             3. tekanan kerja
             4. tebal plat
             5. ukuran bejana tekan
             6 nomor seri dan tahun pemnbuatan dari pabrik pembuat
             7. isi bejana tekan

          2. Sertifikat material/bahan : komposisichemical,kuat tarik dan batas mulur pla
          3. Hasil pengujian tidak merusak yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk

Penyelesaian pelayanan 7 (tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan beserta lampirannya
 
Pelayanan Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
  4. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  5. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dilampiri:
 
•  Gambar instalasi yang menunjukkan detail dan bagian-bagian instalasi
 
•  Spesifikasi teknis dari pabrik pembuat
 
Penyelesaian pelayanan 7(tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Pemakaian Instalasi Penyalur Petir

Pelayanan Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan angkut
  4. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  5. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
Surat permohonan bermaterai Rp.6000,- dengan dilampiri:
 
  1. Gambar rencana dan instalasi listrik serta system pengamanannya
  2. Sertifikat bahan/material
  3. Spesifikasi teknik dari pabrik pembuat
Penyelesaian pelayanan 7 (Tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut

Pelayanan izin Pemakaian Lift Orang/Barang
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  4. Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan,kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten kudus (Lembaran daerah Kabupaten Kudus tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran daerah kabupaten kudus Nomor 48)
  5. Keputusan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2003 tentang penjabaran Tupoksi serta Uraian Tugas Dinas Daerah
Persyaratan :
  1. Surat permohonan bermaterai Rp.6000,-
  2. Pengerjaan pesawat lift dilakukan Jasa K3
  • Gambar rencana konstruksi lengkap dengan detailnya.
  • Sertifikat bahan/material
  • Spesifikasi teknik dari pabrik pembuat
Penyelesaian pelayanan 7 (Tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pemakaian lift Orang/Barang

Pelayanan izin Pemakaian Ketel Uap (boiler)
 
Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Uap tahun 1930
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  4. Peraturan Uap tahun 1930
Persyaratan :
  1. Sertifikat bahan/material
  2. Hasil pengujian tidak merusak yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk
  3. Surat permohonan bermaterai Rp.6000,-,dilampiri :
  • Gambar rencana yang telah disyahkan,lengkap dengan penjelasannya
  • Design pressure
  • Tekanan kerja
  • Tebal plat
  • Ukuran ketel
  • Nomor seri dan tahun pembuatan dari pabrik pembuat
  • Isi ketel
Penyelesaian pelayanan 7 (Tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pemakaian Boiler/ Ketel Uap

Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1983 tentang instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
  4. Instruksi Menteri Tenaga Kerja nomor 11/M/BW/1977 tentang pengawasan Khusus K3 Penanggulangan kebakaran
Persyaratan :
  1. Surat permohonan bermaterai Rp.6000,-,
  2. Gambar instalasi dan detailnya
  3. Pemasangan Instalasi oleh Instalatir yang ditunjuk
  4. spesifikasi teknik
Penyelesaian pelayanan 7 (Tujuh) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Produk Pelayanan : Keputusan Kepala Dinas tentang Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
 
Dasar hukum :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang - Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaaan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Persyaratan :
  1. Permohonan dilengkapi susunan keanggotaan P2K3
  2. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan
Penyelesaian pelayanan 3 (Tiga) hari setelah permohonan lengkap
 
Tidak dipungut biaya
 
Lokasi Pelayanan
Lain-lain

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung