Persampahan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Persampahan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Daerah pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus meliputi 9 kecamatan, namun belum semua desa / kelurahan mendapatkan pelayanan persampahan. Desa yang belum mendapatkan pelayanan dari DInas Ciptakaru umumnya dikelola masyarakat secara langsung yaitu dengan cara membuang sampah di tanah kosong yang terdapat di sekitar rumah untuk kemudian ditimbun atau dibakar.Jumlah timbunan sampah harian tiap kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut :
No Kecamatan Volume sampah harian ( m kubik / hari )
timbunan 3R terangkut ke TPA Insenerator / dibakar
1
Kaliwungu
28,1
7,4
20,8
-
2
Kota Kudus
313,6
52,9
260,8
-
3
Jati
156,3
26,5
115
14,8
4
Undaan
9,0
2,0
7
-
5
Mejobo
19,6
5,0
14,6
-
6
Jekulo
44,6
10,7
33,9
-
7
Bae
45,5
10,6
34,9
-
8
Gebog
10,2
2,3
7,9
-
9
Dawe
9,4
3,0
6,4
-
  Jumlah
636,3
120,2
501,2
14,8
Dalam menunjang pelayanan pengolahan sampah, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ciptakaru mempunyai beberapa fasilitas penunjang yaitu :
No Jenis Sarana jumlah
1
Truk sampah
22
2
Truk kontainer ( arm roll )
6
3
Container
26
4
Gerobak/becak sampah
172
5
TPS ( penempatan container )
23
6
TPA
1
7
Truk tinja
2
8
Transfer depo
6
9
IPLT
1
10
Incenerator
1
11
Becak motor sampah
23
12
alat berat
3
13
Instalasi pengolah licit
1

Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus menggunakan sistem modul, yaitu petugas sampah mengambil sampah dari sumber sampah domestik dan non domestik kemudian dikumpulkan di TPS menggunakan becak sampah atau sebagian langsung diangkut menggunakan truk kemudian diangkut ke TPA menggunakan dump truk / truk arm roll. Kabupaten Kudus mempunyai 1 TPA yang berlokasi di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo seluas 5,6 Ha. Metode pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo saat ini menggunakan metode open dumping / semi controlled landfill. Adapun teknik pengolahan sampah yang dilakukan adalah :

Daur ulang limbah plastik.
Plastik yang telah dipilah-pilah dibersihkan dan dihancurkan di mesin pemecah sampah. Hasilnya adalah bijih plastik yang bisa dijual ke pengepul

Pengomposan
Pengomposan dilakukan di TPA Tanjungrejo dimana di TPA ini telah dibangun sarana yang pengomposan yang bersekat-sekat, pada tiap ruangan dilakukan proses komposting yang dikendalikan oleh petugas.Secara umum, sampah organik yang telah dipilah kemudian dicacah menggunakan mesin pencacah untuk kemudian diletakkan pada segitiga bambu selama 1 bulan untuk selanjutnya dapat dipanen sebagai kompos. Dalam pelaksanaan 3 R pemulung berperan penting dalam melakukan daur ulang secara tidak langsung.

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung