Sekretariat DPRD | Pemerintah Kabupaten Kudus


Sekretariat DPRD

Diposkan pada 27 Januari 2017


Profil Sekretariat DPRD
 
VISI DAN MISI
VISI merupakan gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah,serta merupakan pandangan ke depan menyangkut kemana instansi pemerintah harus dibawa dan diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Mengacu pada pengertian visi tersebut di atas, maka dirumuskan visi Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus, yaitu:
 
TERWUJUDNYA KELANCARAN TUGAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUDUS
 
Dengan adanya visi tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Kudus sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kudus senantiasa berupaya memperjuangkan kepentingan Kabupaten Kudus dalam memajukan dan membangun daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus melalui peningkatan peran dan fungsi DPRD (legislasi, anggaran dan pengawasan) guna mendorong terwujudnya good governance .
 
Adapun misi Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus adalah
  • Mewujudkan Sekretariat DPRD yang mandiri, obyektif dan netral dengan didukung personil yang profesional ;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung operasional tugas Sekretariat DPRD.
Dari Misi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan berupaya mewujudkan profesonalisme pegawai, maka akan terwujud Sumber Daya Manusia yang mampu mengemban tugas/ pekerjaan dengan baik, yaitu berkompetensi, disiplin, berdedikasi dan memiliki loyalitas serta bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan dengan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat meningkatkan kelancaran tugas-tugas Sekretariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD
 
Struktur Organisasi
 
Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Umum
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam merencanakan,mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi kegiatan administrasi, ketatausahan, kepegawaian, keamanan dan ketertiban Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan DPRD dan penyelenggaraan telekomunikasi, serta pengelolaan urusan rumah tangga bagian. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta rencana anggaran satuan kerja Sekretariat DPRD dan Bagian Umum ;
  2. Pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD ;
  3. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kantor DPRD dan Rumah Dinas Pimpinan DPRD ;
  4. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD ;
  5. Pelayanan penunjang penyelenggaraan kegiatan Bagian Umum;
  6. Pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bagian Umum ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan, sesuai bidang tugasnya.

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi kegiatan persidangan dan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan serta Rencana Anggaran Satuan Kerja bagian Persidangan dan Perundang-undangan ;
  2. Pengkoordinasian kegiatan berkaitan dengan sidang dan perundang-undangan ;
  3. Pengadaan bahan, pembuatan dokumen hasil sidang dan pendistribusiannya ;
  4. Penyiapan bahan berkaitan dengan proses pengesahan produk hukum DPRD ;
  5. Penyiapan naskah produk hukum DPRD ;
  6. Pengelolaan perpustakaan ;
  7. Pelayanan penunjang penyelenggaraan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan ;
  8. Pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan ; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian
Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dalam merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi kegiatan hubungan masyarakat dan pengkajian. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud di atas bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta rencana kerja anggaran satuan kerja bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian
  2. Pengelolaan administrasi dan pendokumentasian data dan informasi serta publikasi kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD ;
  3. Penyusunan bahan pelaksanaan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang humas dan protokol ;
  4. Pelaksanaan pengkajian untuk pengembangan produk hukum ;
  5. Pengkajian peraturan perundang – undangan sebagai bahan penyusunan produk
  6. Pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bagian Hubungan Masyarakat dan Pengkajian ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan, sesuai bidang tugasnya.
 
PROGRAM KERJA
  • Pembahasan Ranperda
  • Hearing/Dialog dan koordinasi dengan pejabat daerah dan tokoh masyarakat dan tokoh agama
  • Rapat-rapat alat kelengkapan dewan
  • Rapat-rapat Paripurna
  • Kegiatan Reses
  • Kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah
  • Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Penyediaan Jasa jaminan pemeliharaan kesehatan DPRD

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung