Sarana perhubungan di Kabupaten Kudus hanya meliputi sarana 46 perhubungan darat dan tidak memiliki sarana perhubungan udara dan laut. Sedangkan dari sarana perhubungan darat yang dimiliki, Kabupaten Kudus tidak lagi memfungsikan jalur kereta api yang ada dan mengalihfungsikan stasiun kereta api menjadi pusat kegiatan perekonomian yaitu pasar. Sarana perhubungan berupa terminal yang dimiliki Kabupaten Kudus adalah terminal Tipe A, Tipe B dan Tipe C masing-masing sebanyak 1 buah terminal Tipe A, 2 buah terminal Tipe B dan 5 buah terminal Tipe C. Selain itu, Kabupaten Kudus juga memiliki 1 buah pangkalan truk dan 1 buah terminal cargo. Disamping terminal resmi di atas, juga terdapat terminal bayangan yang berada di sekitar brak-brak pabrik rokok, hal ini sedikit banyak menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.Secara detail jumlah kendaraan bermotor ( dalam unit ) di Kabupaten Kudus dapat dilihat sebagai berikut :
Banyaknya kendaraan tidak bermotor :
Banyaknya kendaraan wajib uji
Pada tahun 2014 yang lalu, banyaknya kendaraan bermotor wajib uji di kabupaten Kudus khususnya jenis bus dan truk masing-masing adalah sebanyak 1.181 unit dan 5.845 unit. Jumlah tersebut mengalami penurunan dan peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 1.475 dan 5.571 unit atau untuk bus turun sebesar 19,93 persen dan untuk kendaraan jenis truk naik sebesar 4,92 persen. Untuk Kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor di kabupaten Kudus masing-masing ada sebanyak 24.885 unit dan 335.006 unit. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 22.663 dan 311.677 unit atau untuk mobil dan sepeda motor naik masing-masing sebesar 9,80 persen dan 7,48 persen. Untuk kendaraan bermotor wajib uji sebanyak 10.935 unit yang terdiri dari 2.601 unit kendaraan umum dan 8.334 unit bukan umum. Dari sebanyak 10.935 kendaraan tersebut persentasenya adalah, Mobil penumpang dan bus sebanyak 11,02 persen, mobil barang sebesar 87,98 persen dan mobil gandengan sebesar 1,00 persen. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor, pada tahun 2014 yang lalu mengalami peningkatan sedikit. Yakni menjadi 102.635 unit di tahun 2014 dari jumlah tahun 2013 sebanyak 102.630 unit.
No | Jenis | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
---|---|---|---|---|---|---|
1
|
Becak |
4601
|
4601
|
4601
|
4630
|
4630
|
2
|
Dokar |
170
|
170
|
170
|
196
|
196
|
3
|
Gerobak Sapi |
9
|
9
|
9
|
9
|
9
|
4
|
Sepeda |
91786
|
96790
|
96795
|
97795
|
97800
|
Banyaknya kendaraan wajib uji
No | Jenis | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 |
---|---|---|---|---|---|---|
1
|
Mobil Penumpang dan Bus |
1253
|
1339
|
1421
|
1478
|
1205
|
2
|
Mobil Barang |
7409
|
8050
|
8981
|
9455
|
9621
|
3
|
Mobil Gandengan |
57
|
66
|
60
|
72
|
109
|
Pada tahun 2014 yang lalu, banyaknya kendaraan bermotor wajib uji di kabupaten Kudus khususnya jenis bus dan truk masing-masing adalah sebanyak 1.181 unit dan 5.845 unit. Jumlah tersebut mengalami penurunan dan peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 1.475 dan 5.571 unit atau untuk bus turun sebesar 19,93 persen dan untuk kendaraan jenis truk naik sebesar 4,92 persen. Untuk Kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor di kabupaten Kudus masing-masing ada sebanyak 24.885 unit dan 335.006 unit. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 22.663 dan 311.677 unit atau untuk mobil dan sepeda motor naik masing-masing sebesar 9,80 persen dan 7,48 persen. Untuk kendaraan bermotor wajib uji sebanyak 10.935 unit yang terdiri dari 2.601 unit kendaraan umum dan 8.334 unit bukan umum. Dari sebanyak 10.935 kendaraan tersebut persentasenya adalah, Mobil penumpang dan bus sebanyak 11,02 persen, mobil barang sebesar 87,98 persen dan mobil gandengan sebesar 1,00 persen. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor, pada tahun 2014 yang lalu mengalami peningkatan sedikit. Yakni menjadi 102.635 unit di tahun 2014 dari jumlah tahun 2013 sebanyak 102.630 unit.
Share: