Sarana Perhubungan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Sarana Perhubungan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Sarana perhubungan di Kabupaten Kudus hanya meliputi sarana 46 perhubungan darat dan tidak memiliki sarana perhubungan udara dan laut. Sedangkan dari sarana perhubungan darat yang dimiliki, Kabupaten Kudus tidak lagi memfungsikan jalur kereta api yang ada dan mengalihfungsikan stasiun kereta api menjadi pusat kegiatan perekonomian yaitu pasar. Sarana perhubungan berupa terminal yang dimiliki Kabupaten Kudus adalah terminal Tipe A, Tipe B dan Tipe C masing-masing sebanyak 1 buah terminal Tipe A, 2 buah terminal Tipe B dan 5 buah terminal Tipe C. Selain itu, Kabupaten Kudus juga memiliki 1 buah pangkalan truk dan 1 buah terminal cargo. Disamping terminal resmi di atas, juga terdapat terminal bayangan yang berada di sekitar brak-brak pabrik rokok, hal ini sedikit banyak menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.Secara detail jumlah kendaraan bermotor ( dalam unit ) di Kabupaten Kudus dapat dilihat sebagai berikut :  
Banyaknya kendaraan tidak bermotor :
No Jenis 2010 2011 2012 2013 2014
1
Becak
4601
4601
4601
4630
4630
2
Dokar
170
170
170
196
196
3
Gerobak Sapi
9
9
9
9
9
4
Sepeda
91786
96790
96795
97795
97800

Banyaknya kendaraan wajib uji
No Jenis 2010 2011 2012 2013 2014
1
Mobil Penumpang dan Bus
1253
1339
1421
1478
1205
2
Mobil Barang
7409
8050
8981
9455
9621
3
Mobil Gandengan
57
66
60
72
109

Pada tahun 2014 yang lalu, banyaknya kendaraan bermotor wajib uji di kabupaten Kudus khususnya jenis bus dan truk masing-masing adalah sebanyak 1.181 unit dan 5.845 unit. Jumlah tersebut mengalami penurunan dan peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 1.475 dan 5.571 unit atau untuk bus turun sebesar 19,93 persen dan untuk kendaraan jenis truk naik sebesar 4,92 persen. Untuk Kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor di kabupaten Kudus masing-masing ada sebanyak 24.885 unit dan 335.006 unit. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat masing-masing sebesar 22.663 dan 311.677 unit atau untuk mobil dan sepeda motor naik masing-masing sebesar 9,80 persen dan 7,48 persen. Untuk kendaraan bermotor wajib uji sebanyak 10.935 unit yang terdiri dari 2.601 unit kendaraan umum dan 8.334 unit bukan umum. Dari sebanyak 10.935 kendaraan tersebut persentasenya adalah, Mobil penumpang dan bus sebanyak 11,02 persen, mobil barang sebesar 87,98 persen dan mobil gandengan sebesar 1,00 persen. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor, pada tahun 2014 yang lalu mengalami peningkatan sedikit. Yakni menjadi 102.635 unit di tahun 2014 dari jumlah tahun 2013 sebanyak 102.630 unit.


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung