Informasi Pelayanan Pajak Hiburan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pajak Hiburan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 tahun 1999
 
Syarat dan Prosedur
 
1. Fotocopy KTP
 
2. Fotocopy Akte Pendirian bagi yang berbadan hukum
 
3. Fotocopy sertifikat / surat pernyataan persetujuan pemilik tanah bagi yang bukan hak miliknya
 
4. Gambar / denah tempat yang dipergunakan
 
5. Fotocopy IMB bagi yang berbentuk bangunan
 
Lokasi Pelayanan
 
Dinas PPKD
 
Lain-lain
 
Jenis dan tarif :
  • Persewaan Video
15 % dari Omzet
  • Taman Rekreasi, Kolam Pancing
15 % dari Omzet
  • Bioskop
20 % dari Omzet
  • Penyelenggaraan Olah Raga
20 % dari Omzet
  • Penyelenggaraan Pasar Malam, Sirkus
20 % dari Omzet
  • Permainan Anak-anak
20 % dari Omzet


Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung