Dasar Hukum
Syarat dan Prosedur
1. Pemohon terlebih dulu menghubungi Bagian Pengelolaan Aset Daerah ( Subbagian Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum) untuk melakukan pemesanan sewa Gedung Wanita Ngasirah
2. Mengajukan permohonan sewa gedung wanita Ngasirah dengan mengisi formulir yang telah disediakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Membayar sewa gedung wanita ngasirah sesuai Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
- Biaya sewa harus sudah dibayar paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kepada Bendaharawan Pengelola Barang Daerah
- Pemakai / penyewa sanggup menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan dan keutuhan bangunan serta fasilitas lainnya selama pemakaian
- Semua kerusakan / kehilangan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab pemakai / penyewa
- Pemakai / penyewa sanggup tidak mengadakan gladi di Gedung Ngasirah diluar waktu penyewaan
- Sanggup mentaati persewaan gedung Ngasirah
Lokasi Pelayanan
Bagian Pengelolaan Aset Daerah
Lain-lain
Share: