Informasi Pelayanan Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Cair | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pengajuan Izin Pembuangan Limbah Cair

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Kep. Bupati Kudus No. 16 Tahun 2002 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
 
Syarat dan Prosedur
 
Syarat :
 
1. Untuk usaha dan atau kegiatan yang membuang limbah cair ke sumber air yang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
 
2. Melampirkan hasil uji laboratorium limbah cair selama 3 bulan berturut-turut yang hasilnya tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
 
3. Melampirkan surat keterangan tidak dalam sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
 
4. Melampirkan gambar denah Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL)
 
5. Melampirkan gambar tata letak saluran pembuangan air limbah cair
 
6. Melampirkan Surat pernyataan kesanggupan mengoperasionalkan IPAL secara terus menerus dan mengadakan pemantauan dengan baik
 
7. Mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
 
Prosedur Pelayanan :
 
1. Permohonan secara tertulis izin pembuangan limbah cair diajukan penanggung jawab kegiatan kepada Bupati dalam rangkap 2 melalui Kepala Kantor Lingkungan Hidup.
 
2. Bupati menunjuk dan menugaskan Kantor Lingkungan Hidup untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan, peninjauan lapangan dan pemantauan pembuangan limbah cair bersama instansi terkait, evaluasi/ kajian terhadap hasil peninjauan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara, melaporkan hasil tersebut disertai saran diterima/ ditolak nya permohonan, serta penagwasan terhadap pelaksanaan pembuangan secara berkala setiap 3 bulan sekali.
 
3. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Bupati memutuskan menerima/ menolak permohonan izin.
 
4. Pemberian/ penolakan izin diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal diterimanua permohonan izin secara lengkap.
 
5. Masa berlaku izin 2 tahun dan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku izin berakhir penanggung jawab usaha/ kegiatan harus mengajukan izin baru.
 
Lokasi Pelayanan
 
Kantor Lingkungan Hidup
 
Lain-lain

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung