Resi Gudang | Pemerintah Kabupaten Kudus


Resi Gudang

Diposkan pada 27 Januari 2017


Resi Gudang merupakan fasilitas pembiayaan dan pemasaran produk bagi petani maupun kalangan pengusaha. UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan terutama bagi petani, perusahaan pengelola gudang dan bank sehingga akan mempermudah bagi petani dan pengusaha lainnya dalam mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya.
 
Resi gudang dimaksudkan sebagai surat berharga berupa dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.Sedangkan sistem resi gudang dimaksudkan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang. Sebagai surat berharga resi gudang dapat dijadikan jaminan hutang dan dapat digunakan sebagai dokumen penyerahan barang. Ketentuan ini diharapkan akan sangat membantu usaha kecil dan menengah serta kelompok tani yang selama ini kesulitan dalam mendapatkan akses kredit karena umumnya mereka tidak memiliki aset untuk dijadikan sebagai agunan.
 
Resi gudang merupakan alat pemasaran petani maupun kalangan bisnis karena petani menjadi tidak perlu lagi untuk segera menjual hasil panennya pada masa panen dimana biasanya harga turun, dan sebaliknya dapat menunggu hingga harga naik pada saat pasca panen. Dengan demikian petani dapat meningkatkan pendapatannya dan pemerintah dapat mengurangi keterlibatan dalam stabilisasi harga di tingkat petani. Selain itu sistem resi gudang dapat digunakan oleh pemerintah untuk pengendalian harga dan melakukan pemantauan tentang sediaan atau stock untuk komoditas tertentu.
 
Syarat Pengelola Gudang untuk dapat menerbitkan Resi Gudang
  1. Telah mendapat persetujuan badan pengawas
  2. Gudang yang akan digunakan menyimpan telah diperiksa dan disetujui badan pengawas
  3. Memiliki SDM yang profesional
  4. Memiliki SOP
 
Tugas Pengelola Gudang
  • Menerima dan menyimpan barang
  • Menerbitkan resi gudang
  • Menjaga dan merawat barang
  • Menyerahkan barang kepada pemegang resi gudang yang sah
  • Membuat dan memelihara catatan dan laporan yang terkait dengan resi gudang
  • Membantu kelancaran badan pengawas pada saat melakukan pemeriksaan
Tanggung Jawab Pengelola Gudang
  • Kesalahan penulisan dalam resi gudang
  • Kehilangan dan atau kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang
 
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, kegiatan usaha, pembekuan kegiatan dan atau pembatalan persetujuan akibat tidak membuat surat perjanjian penyimpanan barang dan ketidak tertiban administrasi dan pelaporan
 
Ketentuan Pidana
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar bagi setiap orang yang melakukan manipulasi atau keterangan palsu terkait dengan resi gudang dan derevatif resi gudang
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.5 Milyar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan sistem resi gudang tanpa memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Sistem Resi Gudang
 
Peran Pengelola Gudang
  1. Memberikan pelayanan kepada pengguna resi gudang
  2. Menjamin keamanan dan keutuhan barang yang disimpan
  3. Memberikan proteksi resiko kepada pemilik barang
  4. Memudahkan pemilik barang untuk memperoleh kredit
  5. Penyedia data sediaan barang nasional
 
Memberikan Pelayanan
1. Menyampaikan informasi secara jelas tentang Prosedur SRG yang berlaku di gudang sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ) antara lain tentang :
  • Surat permohonan penyimpanan barang
  • Surat perjanjian penyimapanan barang
  • Standar mutu barang yang akan disimpan
  • Masalah biaya penyimpanan
  • Tata cara penerbitan resi gudang atas nama resi gudang atas perintah, resi gudang pengganti karena rusak, hilang
2. Pengelola gudang harus selektif dan memastikan bahwa barang yang disimpan adalah barang yang sah dan penyimpanannya adalah orang yang benar-benar kompeten ( pemilik barang, pengurus penerima kuasa )
 
Menjamin Keamanan dan Keutuhan Barang
Sebagai penerbit resi gudang yang merupakan dokumen / surat berharga maka pengelola gudang harus dapat memastikan bahwa sejumlah barang baik kuantitas maupun kualitas yang tertulis dalam resi gudang, fisiknya benar-benar ada di dalam gudang, oleh karena itu pengelola gudang dituntut profesional dalam :
  1. Penyediaan gudang yang layak sesuai SNI untuk gudang penyimpanan komoditi pertanian
  2. Sistem administrasi dan pengendalian yang baik
  3. Pengenalan karakteristik barang dan tata cara perawatan barang selama penyimpanan sesuai umur resi gudang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik barang atau konsumen akhir
 
Memudahkan Pemilik Barang Memperoleh Kredit
  1. Bank tidak perlu melihat siapa pemilik resi gudang, karena yang akan dijadikan jaminan kredit adalah resi gudang
  2. Bank cukup menilai apakah pengelola gudang / penerbit resi gudang dapat dipercaya atau tidak
  3. Proses persetujuan kredit lebih cepat dan praktis

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung