Informasi Pelayanan Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
Peraturan Bupati Kudus No. 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Kabupaten Kudus
 
Syarat dan Prosedur
 
Setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Prosedur :
 
1. Pemrakarsa mengajukan draft UKL-UPL usaha dan atau kegiatannya kepada kepala Kantor lIngkungan Hidup. Draft berisi tentang identitas pemrakarsa, rencana usaha dan atau kegiatan, dampak lingkungan yang akan terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap.

2. Kantor LH berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan draft UKl-UPL selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya draft.

3. Apabila ada revisi atau tambahan terhadap draft, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan atau melengkapi sesuai hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan oleh pemrakarsa.

4. Kantor LH mengesahkan dokumen UKL-UPL selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya draft yang telah diperbaiki pemrakarsa.

5. Apabila darft tidak memerlukan perbaikan, Kantor LH menerbitkan mengesahkan dokumen UKL-UPL selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya draft UKL-UPL
 
Lokasi Pelayanan
 
Kantor Lingkungan Hidup
 
Lain-lain

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung