Informasi Pelayanan Dana Bergulir Koperasi | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Dana Bergulir Koperasi

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara RI nomor 3611
 
2. Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 199 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
 
3. Keputusan Bupati Kudus Nomor 518/762 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Keuangan , Non Keuangan dan Kebijakan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus.
 
Syarat dan Prosedur
 
1. Merupakan koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun dengan prioritas koperasi yang lebih lama.
 
2. Memiliki unit usaha simpan pinjam dan nilai kesehatannya minimal cukup sehat.
 
3. Minimal berturut-turut dua (2) tahun buku terakhir telah melaksanakan RAT.
 
 
4. Buku administrasi keuangan telah dikerjakan dengan tertib.
 
5. Adanya pembagian kerja antar pengurus
 
6. Tingkat kemacetan pinjaman anggota tidak melebihi 5 ( lima ) %
 
7. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perinkop UMKM Kudus
 
8. Mematuhi perjanjian dengan Dinas Perinkop UMKM Kab. Kudus.
 
9. Mempunyai kegiatan usaha produktif.
 
Lokasi Pelayanan
 
Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM
 
Lain-lain
 
Hasil Pelayanan : Pemberian modal usaha bagi koperasi

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung