Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian ( Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara RI nomor 3611
2. Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 199 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Keputusan Bupati Kudus Nomor 518/762 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Keuangan , Non Keuangan dan Kebijakan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus.
Syarat dan Prosedur
1. Merupakan koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun dengan prioritas koperasi yang lebih lama.
2. Memiliki unit usaha simpan pinjam dan nilai kesehatannya minimal cukup sehat.
3. Minimal berturut-turut dua (2) tahun buku terakhir telah melaksanakan RAT.
4. Buku administrasi keuangan telah dikerjakan dengan tertib.
5. Adanya pembagian kerja antar pengurus
6. Tingkat kemacetan pinjaman anggota tidak melebihi 5 ( lima ) %
7. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perinkop UMKM Kudus
8. Mematuhi perjanjian dengan Dinas Perinkop UMKM Kab. Kudus.
9. Mempunyai kegiatan usaha produktif.
Lokasi Pelayanan
Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM
Lain-lain
Hasil Pelayanan : Pemberian modal usaha bagi koperasi
Share: