Bagian Tata Pemerintahan | Pemerintah Kabupaten Kudus


Bagian Tata Pemerintahan

Diposkan pada 27 Januari 2017


Profil Bagian Tata Pemerintahan
 
Alamat : Jl Simpang Tujuh No 1 Kudus 59313, Telp.444164-444167

Visi dan Misi
Visi : Menjadi Fasilitator Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kerjasama Menuju Terwujudnya Kudus Sejahtera
Misi :
  1. Memfasilitasi penyusunan kebijakan penataan urusan pemerintahan.
  2. Memfasilitasi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Mendorong terciptanya koordinasi, konsolidasi dan keterpaduan program dengan SKPD lain, dengan dukungan pelayanan umum, administrasi dan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
  4. Memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan penataan batas daerah.
  5. Mengembangkan fasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, sosial dan budaya.
  6. Memfasilitasi penerimaan kunjungan kerja eksekutif dan legislatif.
 
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok : Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan umum dan administrasi penataan wilayah serta penyelenggaraan urusan rumah tangga bagian.
Fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintah daerah.
  2. Penyusunan program, rencana kerja dan kegitan untuk rencana anggaran satuan kerja Bagian Tata Pemerintahan dan Asisten Pemerintahan.
  3. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pemerintahan, pelaksanaan otonomi daerah tata pemerintahan umum dan administrasi penataan wilayah.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang tata pemerintahan.
  5. Pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pemeritnahan daerah di bidang tata pemerintahan.
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Subbag Pemerintahan Umum membidangi tugas :
  • Inventarisasi permasalahan di Kecamatan
  • Pembinaan wilayah Kecamatan dan Kelurahan
  • Tanggapan/ evaluasi Laporan bulanan Pemerintah Kecamatan
  • Fasilitasi sosialiasi Peraturan Perundang-undangan bidang Pemerintahan

Subbag Otonomi Daerah dan Kerjasama membidangi tugas :
  • Fasilitasi Penerimaan Kunjungan Kerja
  • Fasilitasi dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kerjasama Daerah
  • Penyusunan Laporan Pemerintahan antara lain: LPPD, EKPPD, EKPOD
  • Pelaksanaan penegasan batas daerah
 
Program Kerja
  • Fasilitasi penerimaan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus
  • Evaluasi kinerja kecamatan se-Kabupaten Kudus & penyelenggaraan Rakor perangkat daerah
  • Kerjasama antar Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penegasan batas daerah dengan Kabupaten Demak, Jepara, Pati
  • Penyusunan dan sosialisasi Peraturan perundang-undangan dalam bidang Pemerintahan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan Kerjasama Daerah
  • Penyusunan LPPD, EKPPD dan EKPOD

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung