Penataan Pedagang Kaki Lima | Pemerintah Kabupaten Kudus


Penataan Pedagang Kaki Lima

Diposkan pada 27 Januari 2017


Lokasi tempat usaha untuk Pedagang Kaki Lima adalah semua ruas jalan di Kabupaten Kudus, kecuali ruas-ruas jalan tertentu yang dilarang untuk berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Ruas-ruas jalan tertentu yang dilarang dipergunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah :
  1. Jalan Ahmad Yani
  2. Jalan Sudirman
  3. Jalan Sunan Kudus
  4. Jalan Ramelan
  5. Jalan Pemuda
  6. Jalan HOS. Cokroaminoto
  7. Jalan Sunan Muria
  8. Jalan R. Agil Kusumadya
  9. Jalan Mayor Basuno
  10. Jalan Agus Salim
  11. Jalan Menara
  12. Jalan Simpang Tujuh
  13. Jalan Lukmono Hadi
  14. Jalan Lingkar Kudus
Pengecualian terhadap beberapa lokasi tempat usaha ditetapkan waktu berdagang sebagai berikut :
  • Jalan Sunan Kudus mulai jam 17.00 WIB s/d 24.00 WIB
  • Jalan R. Agil Kusumadya jalur lambat mulai jam 06.00 WIB s/d 24.00 WIB
  • Jalan Simpang Tujuh mulai jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB
  • Jalan Cempaka mulai jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB
  • Jalan Lukmono Hadi jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB

Perijinan PKL
Setiap PKL wajib memperoleh izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Permohonan izin secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri :
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bagi PKL dari luar daerah
  • Foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung