Lokasi tempat usaha untuk Pedagang Kaki Lima adalah semua ruas jalan di Kabupaten Kudus, kecuali ruas-ruas jalan tertentu yang dilarang untuk berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Ruas-ruas jalan tertentu yang dilarang dipergunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah :
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sudirman
- Jalan Sunan Kudus
- Jalan Ramelan
- Jalan Pemuda
- Jalan HOS. Cokroaminoto
- Jalan Sunan Muria
- Jalan R. Agil Kusumadya
- Jalan Mayor Basuno
- Jalan Agus Salim
- Jalan Menara
- Jalan Simpang Tujuh
- Jalan Lukmono Hadi
- Jalan Lingkar Kudus
Pengecualian terhadap beberapa lokasi tempat usaha ditetapkan waktu berdagang sebagai berikut :
- Jalan Sunan Kudus mulai jam 17.00 WIB s/d 24.00 WIB
- Jalan R. Agil Kusumadya jalur lambat mulai jam 06.00 WIB s/d 24.00 WIB
- Jalan Simpang Tujuh mulai jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB
- Jalan Cempaka mulai jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB
- Jalan Lukmono Hadi jam 16.00 WIB s/d 24.00 WIB
Perijinan PKL
Setiap PKL wajib memperoleh izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Permohonan izin secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat bagi PKL dari luar daerah
- Foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Share: