Informasi Pelayanan Pelayanan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi | Pemerintah Kabupaten Kudus


Informasi Pelayanan Pelayanan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
 
1. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
 
2. PP. No. 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
 
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
 
4. Peraturan daerah No. 9 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, serta Pembubaran Koperasi.
 
5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI . No. 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
 
6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. NPAK.0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi.
 
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI.No.98 / Kep / M.KUKM / X / 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No. 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian , Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/ Kota .
 
Syarat dan Prosedur
 
1. Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dapat dilakukan dimana mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh Koperasi atau dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Perundang yang berlaku.
 
2. Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dilakukan melalui Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar, dimana ketentuan mengenai Rapat Anggota khusus Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan dituangkan dalam bentuk : Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran dasar Koperasi, Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus.
 
3. Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut : Bidang Usaha, Penggabungan atau Pembagian, Perubahan Struktur Permodalan, Tanggungan Anggota, Nama Koperasi harus dimintakan pengesahan oleh pejabat yang berwenang
 
4. Adapun Perubahan Angggaran Dasar yang tidak menyangkut seperti tersebut diatas cukup disyahkan dalam rapat Anggota.
 
Lokasi Pelayanan
 
Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM
 
Lain-lain
 
Hasil Pelayanan : Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar (PAD)

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung