Profil Asisten Pemerintahan
2. Bagian Pemerintahan Desa, membawahkan :
3. Bagian Hukum, membawahkan:
4. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan:
Share:
Asisten Pemerintahan, membawahkan :
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan :
- Subbagian Pemerintahan Umum; dan
- Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama.
2. Bagian Pemerintahan Desa, membawahkan :
- Subbagian Kelembagaan dan Aparatur Pemerintahan Desa; dan
- Subbagian Keuangan, Sarana dan Prasarana Desa.
3. Bagian Hukum, membawahkan:
- Subbbagian Perundang-Undangan;
- Subbagian Pengkajian dan Dokumentasi Hukum; dan
- Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Bagian Hubungan Masyarakat, membawahkan:
- Subbagian Informasi dan Dokumentasi; dan
- Subbagian Publikasi dan Fasilitasi Media.
Share: