PROGRAM PINJAMAN DANA BERGULIR MELALUI PERKUATAN STRUKTUR PERMODALAN KOPERASI
DASAR HUKUM
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 518/762 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Keuangan, Non Keuangan dan Kebijakan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus
PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR
- merupakan koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 tahun dengan prioritas koperasi yang lebih lama
- memiliki unit usaha simpan pinjam dan nilai kesehatannya minimal cukup sehat
- minimal berturut-turut 2 tahun buku terakhir telah melaksanakan RAT
- buku administrasi keuangan telah dikerjakan dengan tertib
- adanya pembagian kerja antar pengurus
- tingkat kemacetan pinjaman anggota tidak melebihi 5%
- mengajukan permohonan kepada Dinas Perindagkop Kab Kudus
- mematuhi perjanjian dengan Dinas Perindagkop
- mempunyai kegiatan usaha produktif
SELEKSI KOPERASI PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR
Seleksi dilakukan oleh tim pokja pinjaman dana bergulir dengan urutan sebagai berikut :
- koperasi mengajukan permohonan kepada Kepala Perindagkop Kabupaten Kudus
- tim pokja mengadakan seleksi dan penilaian terhadap usulan kegiatan koperasi sesuai dengan persyaratan, dengan memperhatikan tata cara penilaian unsur kelembagaan, kelengkapan organisasi, keragaman usaha dan administrasi keuangan
- tim pokja menetapkan koperasi terpilih dan selanjutnya memberikan pertimbangan kepada kepala Dinas untuk penetapan koperasi penerima pinjaman dana bergulir
- kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Penerima Pinjaman Dana Bergulir
- tim pokja terdiri atas dinas instansi terkait dan staf dinas perindagkop
KRITERIA PENENTUAN BESARNYA PINJAMAN
Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta
- volume usaha simpan pinjam maks Rp 100 juta
- rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
- pemberian pinjaman baru mencapai Rp 2 juta per orang
- jumlah anggota belum mencapai 50 orang
Pinjaman sampai dengan Rp 20 juta
- volume usaha simpan pinjam dari Rp 100 - 500 juta
- rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
- pemberian pinjaman baru mencapai Rp 2 - 5 juta per orang
- jumlah anggota baru mencapai 50 - 200 orang
Pinjaman sampai dengan Rp 30 juta dan seterusnya
- volume usaha simpan pinjam lebih dari Rp 500 juta
- rata-rata tunggu peminjam 2 bulan
- pemberian pinjaman sudah mencapai Rp 5 juta per orang
- jumlah anggota mencapai diatas 200 orang
SISTEM DAN PROSEDUR PENCAIRAN PINJAMAN DANA BERGULIR
Tata cara pencairan pinjamn dana bergulir bagi koperasi yang telah lulus seleksi :
- koperasi calon penerima wajib menandatangani naskah perjanjian dengan tim pokja
- koperasi calon penerima wajib membuka nomor rekening tabungan di kantor BPD Cabang Kudus atas nama koperasi yang bersangkutan
- koperasi calon penerima menandatangani kuitansi penerimaan yang disiapkan oleh tim pokja
KETENTUAN DANA BERGULIR
- koperasi penerima pinjaman dana bergulir dikenakan dana pendampingan atas perolehan pinjaman bergulir sebesar 6% per tahun, pemanfaatan dana pendampingan untuk menunjang operasional sejak saat perencanaan penyaluran dan pengembalian dana bergulir
- jangka waktu pinjaman selama 2 tahun dengan tenggang waktu angsuran selama 4 bulan
Share: