Dasar Hukum
1. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merk
Syarat dan Prosedur
1. Mengisi Blangko rangkap 4
2. Fotocopy KTP rangkap 4
3. Logo atau Merk, 30 lembar
4. Ukuran maksimal 9x9 cm dan minimal 2 x 2 cm dan berwarna
Lokasi Pelayanan
Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM
Lain-lain
Hasil Pelayanan : Mengkoordinir UMKM yang membutuhkan bantuan HAKI, Sertifikat HAKI
Keterangan : Bekerjasama dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah
Share: