Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP No 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. NPAK.0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
- Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
Persyaratan / Pelayanan
- Perubahan Anggaran Dasar ( PAD) dapat dilakukan dimana mempunyai alasan yang kuat dan dibutuhkan oleh koperasi atau dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Perubahan Anggaran Dasar ( PAD ) dilakukan melalui Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar dimana ketentuan mengenai Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar tersebut diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan dituangkan dalam bentuk : Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian, perubahan struktur permodalan, tanggungan anggota, nama koperasi harus dimintakan pengesahan oleh pejabat yang berwenang
- Adapun perubahan anggaran dasar yang tidak menyangkut seperti tersebut diatas cukup disahkan dalam rapat anggota
Share: