Koperasi ( Pendirian dan Pembubaran ) | Pemerintah Kabupaten Kudus


Koperasi ( Pendirian dan Pembubaran )

Diposkan pada 27 Januari 2017


Dasar Hukum
  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. PP No 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
  3. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. NPAK.0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi
  7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
  8. Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
 
 
Persyaratan / Pelayanan
  1. Untuk koperasi primer minimal beranggotakan 20 orang untuk koperasi sekunder minimal beranggotakan 3 badan hukum koperasi
  2. Usaha yang akan dilaksanakan harus layak secara ekonomi yang nyata bagi anggota
  3. Anggota harus orang Indonesia asli
  4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan ekstra yang akan dilaksanakan oleh koperasi khusus untuk KSP/USP harus memiliki modal minimal Rp. 15.000.000,-
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi
  6. Para pendiri koperasi wajib mengadakan rapat pembentukan koperasi. Adapun yang dibahas dalam rapat pembentukan koperasi tersebut adalah meliputi penyusunan rancangan akta pendirian yang didalamnya memuat anggaran dasar koperasi
  7. Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya memuat : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai sisa hasil usaha, ketentuan mengenai sanksi
  8. Dalam rapat pembentukan tersebut dibuat daftar hadir, berita acara keputusan rapat anggota, daftar nama pendiri
 
 
Waktu
3 bulan
 

PEMBUBARAN KOPERASI
 
Dasar Hukum
  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. NPAK.0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi
  6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No 98/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi
  7. Kep. Men. Neg. Koperasi dan UKM RI No 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten / Kota
 
Persyaratan / Pelayanan
  1. Dibentuk tim penyelesai
  2. Tim penyelesai bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban antara koperasi dengan anggota dan koperasi dengan pihak ketiga
  3. Dalam proses penyelesaian oleh tim penyelesai maka koperasi tersebut disebut dengan koperasi dalam penyelesaian
  4. Apabila sudah selesai tim penyelesai mengajukan permohonan kepada pejabat berwenang yang dilampiri dengan hasil penyelesaian oleh tim penyelesai
  5. Pejabat meneliti penyelesaian tugas dari tim apabila sudah diselesaikan hak dan kewajibannya baik dengan anggota maupun non anggota maka dapat diterbitkan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi

Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung